PORTAL BANDUNG TIMUR - Kasus pasien dengan gagal ginjal akut hingga saat ini belum dapat ditangani secara langsung oleh semua rumah sakit. Hanya rumah sakit yang dibawahi langsung Kementerian Kesehatan karena biaya perawatan bagi pasien GGA menjadi tanggungan negara melalui BPJS Kesehatan.
“Jadi tidak semua rumah sakit dapat menangani pasien kasus gagal ginjal akut. Rumah sakit yang bisa menangani pasien gagal ginjal akut merupakan rumah sakit vertikal Kemenkes, seperti di Jakarta ada RSUP Fatmawati dan RSCM yang dibawahi langsung oleh Kemenkes, karena biaya perawatan bagi pasien yang terkena gagal ginjal akut akan tetap ditanggung oleh negara melalui BPJS Kesehatan, pasien tidak perlu mengeluarkan biaya pribadi,” terang Siti Nadia Tarmizi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes pada Peluncuran Kajian Covid-19 TII di Jakarta.
Ditambahkan Siti Nadia Tarmizi, pasien gagal ginjal akut selain perawatan ditanggung BPJS, termasuk pembiayaan alat-alat yang digunakan. “Hanya obat Fomepizole yang dikonsumsi oleh pasien gagal ginjal akut yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, karena pengadaan diberikan langsung oleh pihak Kemenkes,” jelas Siti Nadia Tarmizi.
Kepada masyarakat yang mengidap gagal ginjal akut Siti Nadia Tarmizi, menghimbau agar tetap melanjutkan perawatan di rumah sakit tempatnya dirujuk. “Tidak berganti perawatan di tempat lain,” ujar Siti Nadia Tarmizi.
Karena menurut Siti Nadia Tarmizi bila berpindah tempat rumah sakit atau perawatan lain dikhawatirkan ada oknum di luar ketentuan Kemenkes yang memanfaatkan ketentuan Kemenkes. Semisal, meminta bayaran atau tidak memahami kondisi pasien seperti rumah sakit yang telah ditunjuk untuk menangani gagal ginjal akut. (heriyanto)***