Kasus Pemotongan Tukin di Kementerian ESDM, Sudah 10 Tersangka Ditetakan KPK

- 30 Maret 2023, 23:47 WIB
Logo Kementerian Energu dan Sumber Daya Mineral. KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus pemotongan Tunjangan  Kinerja di Kementerian ESDM.
Logo Kementerian Energu dan Sumber Daya Mineral. KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus pemotongan Tunjangan Kinerja di Kementerian ESDM. /Sumber : website esdm/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Indentitas 10 tersangka belum diungkapkan KPK karena penyidikan masih berlangsung dan dirasakan belum cukup.

"Kalau enggak salah 10 (tersangka) ya kemarin itu. Terakhir 10 kalau enggak salah ya," ujar Asep Guntur Rahayu,  Direktur Penyidikan KPK menjawab pertanyaan wartawan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi Tukin di ESDM, pada saat konferensi pers dugaan suap di proyek infrastruktur Buru Selatan, Kamis 30 Maret 2023

Disampaikan Asep Guntur, ke 10 tersangka Tukin di ESDM  diduga melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Kami pastikan sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Asep Guntur.

KPK kini tengah melakukan terkait penyidikan dugaan korupsi pemotongan Tukin di Kementerian ESDM Tahun 2020-2022. Kasus ini berawal dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga: Panwascam Bandung Kulon adakan Rakor, Perkuat Pemahaman Pemutahiran Data Jelang Pemilu 2024

KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini mulai, Senin 27 Maret 2023, hingga Selasa 28 Maret 2023. Beberapa tempat yang digeledah yaitu Kantor Ditjen Minerba, Kantor Pusat Kementerian ESDM, dan Apartemen Pakubuwono, Jakarta Pusat.

Saat menggeledah apartemen Pakubuwono, KPK mengamankan uang senilai Rp1,3 miliar. Uang tersebut ditemukan diapartemen milik Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, MIFS. 

"Di apartemen Pakubuwono, penyidik memang menemukan sejumlah uang, sejumlah uang ya. Enggak puluhan miliar sekitar Rp1,3 miliar," ujar Asep Guntur Rahayu.

Menurut Asep Guntur, temuan uang tersebut berawal dari penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba dan Kantor Pusat Kementerian ESDM. Dari penggeledahan di ruangan Plh Dirjen Minerba, KPK menemukan sebuah kunci apartemen. 

"Kemudian dari sana ketika akan dilakukan penggeledahan di ruangannya Plh Dirjen kemudian ditemukan kunci apartemen. Kemudian kita meminta Pak PLH untuk diajak ke apartemennya di Pakubuwono, otomatis itu sampai pagi," ujar Asep Guntur terkait perkembangan kasus pemotongan Tukin di Kementerian ESDM Tahun 2020-2022 yang menyeret 10 orang tersangka. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x