Mantan Kapolda Sumatera Utara di Tuntut Hukuman Mati

- 31 Maret 2023, 05:55 WIB
Mantan Kapolda Sumatera Irjen Pol Teddy Minahasa,  dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman mati pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Mantan Kapolda Sumatera Irjen Pol Teddy Minahasa, dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman mati pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. /Foto : PMJ News/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menuntut Irjen Pol Teddy Minahasa Putra mantan Kapolda Sumatera Utara dengan tuntutan hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa Teddy Minahasa Putra secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Secara sah dan meyakinkan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah melakukan tindak pidana Narkotika,” ujar Jaksa Penuntut Umum pada pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis, 30 Maret 2023.

Alasan Jaksa Penuntut Umum menuntut perbuatan terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan tuntutan pidana mati, karena mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut  secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana urut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Baca Juga: Kasus Pemotongan Tukin di Kementerian ESDM, Sudah 10 Tersangka Ditetakan KPK

Terdakwa Teddy Minahasa Putra merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatra Barat, sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.  "

Perbuatan terdakwa telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap Narkotika, dan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Jaksa Penuntut Umum terkait alasan tuntutan.

Terhadap tuntutan Jaksa Penuntuk Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, terdakwa Teddy Minahasa Putra diberi kesempatan dua pekan ke depan untuk menyampaikan nota pembelaan.  "Sesuai dengan kesepakatan pada sidang terakhir, hak yang sama diberikan kepada kami untuk menyampaikan nota pembelaan," ujar Hotman Paris Hutapea yang ditunjuk sebagai kuasa hukum terdakwa Teddy Minahasa Putra. (heriyanto)*** 

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x