RESMI, Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Jadi Tersangka TPPU dengan Jeratan Pasal Berlapis

- 31 Maret 2023, 21:50 WIB
Crazy Rich Surabaya Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pasal berlapis  Tindak Pidana Pencucian Uang.
Crazy Rich Surabaya Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pasal berlapis Tindak Pidana Pencucian Uang. /Tangkapan layar instagram @wahyukenzo88/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, yang dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya telah resmi ditetapkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sebagai tersangka.  Pendiri robot trading Auto Trade Gold (ATG) Wahyu Kenzo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Sudah (ditetapkan sebagai tersangka). Untuk proses perkaranya tidak ditarik ke Bareskrim Polri, ditangani oleh Polres Malang bersama Bareskrim Polri," terang Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangan persnya sebgaimana dikutip Portal Bandung Timur dari laman resmi Divisi Humas Polri, Jumat 31 Maret 2023.

Selain Wahyu Kenzo yang ditetapkan sebagai tersangka TPPU, kepolisian juga telah menetapkan tersangka terhadap dua tersangka lainnya.  Keduanya, Chandra Bayu alias Bayu Walker yang berperan sebagai pengatur web dan expert advisor robot trading ATG, serta Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack berperan selaku pendiri bersama dengan tersangka Wahyu Kenzo.

Baca Juga: Potensi CSR Perusahaan di Wilayah Kelurahan Mekarmulya Belum Terserap Optimal

Tersangka Wahyu Kenzo di tangkap Satreskrim Polresta Malang Kota dibantu Ditreskrimsus Polda Jatim di salah satu hotel kawasan Surabaya Barat, Sabtu 4 Maret 2023 lalu, dan Bayu Walker diamankan pada 21 Maret 2023 lalu.

“Untuk tersangka Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack, hingga saat ini masih dalam pengejara penyidik. Tersangka Papa Jack masuk dalam daftar DPO,” ujar Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Perbuatan tersangka Wahyu Kenzo, Bayu Walker dan Papa Jack  dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.

Juga Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar.

Baca Juga: Mantan Kapolda Sumatera Utara di Tuntut Hukuman Mati

Dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x