Aset Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Terus Ditelusuri Tim Penyidik

- 31 Maret 2023, 22:33 WIB
Crazy Rich Surabaya Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo telah ditetapkan sebagai tersangka  sejumlah aset pribadi miliknya disita  tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.
Crazy Rich Surabaya Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo telah ditetapkan sebagai tersangka sejumlah aset pribadi miliknya disita tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. /Tangkapan layar instagram @wahyukenzo88/

Perbuatan tersangka Wahyu Kenzo, Bayu Walker dan Papa Jack  dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.

Baca Juga: Panwascam Bandung Kulon adakan Rakor, Perkuat Pemahaman Pemutahiran Data Jelang Pemilu 2024

Juga Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar.

Dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (heriyanto)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x