INI Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas

- 1 April 2023, 03:15 WIB
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 .
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 . /Sumber : Setkab/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 telah diterbitkan Pemerintah. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 juga mengatur pembayaran THR dan gaji ke 13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Disampaikan Presiden Joko Widodo bahwa, pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke 13 tahun 2023 ini adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2023 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” kata Presiden Jokowi terkait penetapan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023, pada tanggal 29 Maret 2023.

Baca Juga: Maung Bandung Tidak Berkutik di Tekuk Macan Kemayoran 0-2 di Stadion Patriot Candrabhaga

Pada Pasal 5 peraturan ini ditegaskan bahwa THR dan gaji ke 13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:
a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. 50 persen tunjangan kinerja,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 juga diatur pembayaran THR dan gaji ke 13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Baca Juga: RESMI, Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Jadi Tersangka TPPU dengan Jeratan Pasal Berlapis

“Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dapat diberikan paling banyak 50 persen tunjangan profesi guru atau paling banyak 50 persen tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara yang diterima dalam satu bulan,” disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023. 

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x