Bintang Puspayoga, Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tidak Mentolelir Pelaku Kejahatan pada Perempuan

- 12 Mei 2023, 16:32 WIB
Ilustrasi rudakpaksa. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  Bintang Puspayoga tegaskan UU No 12 Tahun 2022 tidak mentolelir pelaku kejahatan pada perempuan.
Ilustrasi rudakpaksa. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga tegaskan UU No 12 Tahun 2022 tidak mentolelir pelaku kejahatan pada perempuan. /pixabay/kalh/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga tegaskan Pemerintah telah memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual  (UU TPKS). Peraturan perundang-undangan tidak memberikan toleransi kepada para pelaku kekerasan seksual dan akan menindak tegas bagi para pelakunya.

“Selain itu ada juga Permen PPPA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan  (RP3) di Tempat Kerja. Dimana setiap pekerja perempuan berhak mendapatkan perlindungan dari masalah ketenagakerjaan, diskriminasi, kekerasan, dan pelanggaran hak asasi manusia,” tegas Menteri PPPA Bintang Puspayoga, terkait dengan adanya oknum pimpinan perusahaan mensyaratkan pekerja perempuan atau karyawati staycation atau menginap di hotel jadi syarat perpanjangan kontrak kerja.

Dikatakan Menteri Bintang Puspayoga, saat ini RP3 sudah ada di enam titik di Indonesia, diantaranya Cakung, Bintan, Cilegon, Pasuruan, dan Musi Banyuasin. “Kedua aturan ini memperkuat upaya perlindungan terhadap perempuan yang rentan mengalami kekerasan dan diskriminasi,” tegas Menteri Bintang Puspayoga, sebagaimana keterangan persnya yang dikutip Jumat 12 Mei 2023.

Baca Juga: Bintang Puspayoga Geram, Perpanjangan Kontrak Kerja Pekerja Perempuan Diajak Staycation

Dikatakan Menteri Bintang Puspayoga,  pembentukan RP3 oleh Kemen PPPA tidak hanya untuk merespon kekerasan yang telah dialami oleh pekerja perempuan. Pembentukan RP3 juga dilakukan sebagai bentuk pencegahan terjadinya kekerasan.

Untuk melindungi para pekerja wanita menurut Bintang Puspayoga, KemenPPPA juga telah menerbitkan beberapa peraturan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja. Peraturan yang sudah ada tersebut dapat dijadikan rujukan oleh setiap Kementerian atau Lembaga maupun Pemerintah Daerah untuk mengembangkan kebijakan yang resposif gender dalam memberikan pemenuhan kebutuhan spesifik perempuan dan anak serta perlindungan kepada pekerja perempuan di tempat kerja.

“Jangan sampai terjadi pembiaran dan terjadi kasus berulang. Baik dalam satu perusahaan yang sekarang sedang bermasalah tetapi juga menjadi early warning system bagi perusahaan maupun tempat kerja lainnya,” ujar Bintang Puspayoga.

Ditegaskan Bintang Puspayoga, zona kerja yang aman dan bebas dari kekerasan serta pelecehan seksual harus diwujudkan sebagai bentuk dan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada perempuan. “Kami pun secara tegas menolak dan memerangi segala bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap pekerja perempuan,” pungkas Menteri PPPA Bintang Puspayoga.***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x