KemenPPPA Berharap UU Perlindungan Anak Ditegakan Agar Ada Efek Jera Pada Pelaku TPKS

- 12 Mei 2023, 21:30 WIB
Ilustrasi  tindak pidana kekerasan pada anak. Kementerian  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengecam tindakan rudapaksa yang dilakukan seorang ayah kepada anak di Sidoarjo Jawa Timur.
Ilustrasi tindak pidana kekerasan pada anak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengecam tindakan rudapaksa yang dilakukan seorang ayah kepada anak di Sidoarjo Jawa Timur. /Foto : Pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam keras terjadinya tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) seorang ayah kandung terhadap anak perempuannya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Penerapan hukuman secara tegas terhadap pelaku TPKS diharapkan dapat mencegah dan menurunkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar terkait kasus TPKS yang menimpa seorang anak perempuan di  Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang telah berlangsung selama 4 tahun sejak 2019. “Kami sangat menyayangkan terjadinya TPKS berupa persetubuhan terhadap korban anak perempuan yang masih berusia 14 tahun oleh terduga pelaku yang merupakan ayah kandung korban itu sendiri,” ujar Nahar dalam keterangan persnya.

Terlebih menurut Nahar,  tindakan asusila yang dilakukan seorang ayah kepada putrinya tersebut telah berlangsung selama 4 tahun. Selain itu juga ditemukan adanya indikasi pengancaman yang dilakukan oleh terduga pelaku terhadap korban untuk tidak memberitahukan hal yang menimpa korban kepada orang lain.

Baca Juga: KemenPPPA Ingatkan Pemprov NTT Akan UU Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak

Kasus TPKS oleh ayah kandung kepada putrinya terungkap saat korban berhasil melarikan diri dan bertemu dengan perangkat desa pada 11 Februari 2023 silam. Korban mengakui telah dipaksa melayani keinginan aksi bejat ayahnya yang dilakukan pertama kali pada 2019 dimana korban disetubuhi ketika sedang tertidur dan terduga pelaku mengancam korban untuk merahasiakan apa yang dialaminya.

Setelah adanya laporan perangkat desa ke UPTD PPA Kabupaten Sidoarjo. Setelah mendapatkan laporan tim dari UPTD PPA Kabupaten Sidoarjo segera melakukan pendampingan secara hukum dan asesmen psikologis terhadap korban.

Terduga pelaku berhasil ditangkap dan ditahan di Polresta Sidoarjo. Saat ini, korban telah ditempatkan terpisah karena korban hanya tinggal berdua dengan terduga pelaku di rumah kost.

“UPTD PPA Kabupaten Sidoarjo telah bergerak cepat dan mendampingi korban selama proses asesmen psikologis berlangsung. Dari hasil asesmen tersebut, korban tampak tidak menunjukkan trauma akibat peristiwa yang menimpanya. Meskipun demikian, kami akan terus melakukan segala bentuk pendampingan yang sekiranya dibutuhkan oleh korban dan diperlukan asesmen lebih lanjut untuk mengetahui kondisi korban serta meminimalisasi munculnya dampak psikologis jangka menengah dan panjang, seperti munculnya rasa cemas, depresi, pemikiran negatif, ataupun perasaan rendah diri,” ujar Nahar.

Baca Juga: Rudapaksa Anak Remaja Usia 15 Tahun oleh 10 Pria di Tapanuli Utara Ditangani Serius KemenPPPA

Ditegaskan Nahar terjadinya kasus TPKS yang dilakukan oleh keluarga terdekat korban menjadi perhatian serius KemenPPPA. “Seharusnya keluarga menjadi tempat aman dan berperan utama dalam memberikan perlindungan kepada anak, bukan malah sebaliknya,” ujar Nahar.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x