PORTAL BANDUNG TIMUR - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri lakukan pemeriksaan perdana terhadap akademisi Rocky Gerung terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan juga dugaan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran. Pemeriksaan Rocky Gerung berlangsung selama 6 jam sejak pukul 10.00 WIB dengan 47 pertanyaan
“Ya. 10. (Rocky Gerung terkonfirmasi hari pukul 10.00 WIB pagi). Sebelumnya, Rocky telah dijadwalkan pemeriksaan, namun ia baru bisa hadir hari ini,” terang Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, di Mabes Polri Jakarta Rabu 6 September 2023 sebagaimana dikutip dari laman resmi Divisi Humas Polri.
Disampaikan Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, tim penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sebelumhya sudah meminta keterangan dan memeriksa 50 orag saksi dan 5 ahli. Terkait kasus ujaran kebencian yang menjerat aktivis Rocky Gerung dipastikan akan terus berlanjut dan tetap berjalan ditangani Bareskrim Polri.
“Saat ini sudah ada 50 saksi yang kita periksa, kemudian 5 ahli yang kita periksa. Di samping itu kita terus berjalan untuk pemeriksaan-pemeriksaan untuk melengkapi apakah ini nanti kita bisa tingkatkan untuk penyidikan atau tidak,” kata Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Dikatkan Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, ke 50 orang saksi yang dimintai keterangan dan 5 ahli, adalah gabungan dari 26 laporan polisi (LP) yang ditunjukkan kepada Rocky Gerung. Lewat LP tersebut Dirtipidum Bareskrim Polri kemudian melaksanakan pemeriksaan pendahuluan dan upaya penyelidikan.
“Saat ini sudah ada 26 laporan polisi. 26 laporan polisi ini terdiri dari Bareskrim kemudian di Polda Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Metro, dan Jogja,” pungkas Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.***