KPU Tetapkan Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024 Pada 27 November

- 12 Januari 2024, 12:55 WIB
KPU Tetapkan Pilkada Serentak 2024 Pada 27 November
KPU Tetapkan Pilkada Serentak 2024 Pada 27 November /Sumber : KPU Nasional

PORTAL BANDUNG TIMUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi mengeluarkan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Indonesia. Pilkada Tersebut akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.

Hal tersebut diumumkan oleh Komisioner KPU, Yulianto Sudrajat dalam Uji Publik tiga Rancangan PKPU di Jakarta pada Kamis, 11 Januari 2023.

"Sesuai dengan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (dengan Komisi II DPR) tanggal 24 Januari 2022 dan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 bahwa pemilihan umum presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Sedangkan untuk pemilihan gubernur, bupati dan wali kota dilaksanakan pada 27 November 2024,” tuturnya, dikutip dari Antara.

Yulianto jugaa menuturkan bahwa, rencana digelarnya pemungutan suara bagi Pilkada 2024 telah tertuang dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

PKPU tersebut berisi tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Menurut Yulianto proses Pilkada ini adanya tiga pertimbangan. Yakni tidak adanya singgungan antara tahapan Pemilu dan Pemilihan atau jika tidak terjadi Pilpres putaran kedua sehingga beban kerja penyelenggara Pemilu tidak menumpuk.

Hal ini juga menjadi waktu yang cukup bagi para Partai Politik untuk mempersiapkan syarat pencalonan di bulan November 2024 mendatang. Dan perlu memperhatikan hari-hari libur keagamaan dan nasional.


Berikut Jadwal Pilkada Serentak 2024

Dengan demikian berikut terdapat hasil rancangan jadwal Pilkada serentak 2024 yang telah disusun KPU :

1. 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan.

Halaman:

Editor: Andriansyah Andrie


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x