Peserta JKN Jangan Khawatir Lagi, BPJS Kesehatan Janji Rawat Inap Tidak Dibatasi

- 16 Januari 2024, 10:27 WIB
Peserta JKN Jangan Khawatir Lagi, BPJS Kesehatan Janji Rawat Inap Tidak Dibatasi
Peserta JKN Jangan Khawatir Lagi, BPJS Kesehatan Janji Rawat Inap Tidak Dibatasi /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Untuk memastikan peserta JKN mendapatkan pelayanan yang terbaik di fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan telah menerapkan Janji Layanan JKN. Adapun salah satu isi dari Janji Layanan JKN tersebut adalah, tidak membatasi hari rawat inap dan memastikan ketersediaan obat.

"Peran fasilitas kesehatan, baik tingkat pertama maupun tingkat lanjutan dianggap penting dalam memberikan wajah pelayanan bagi seluruh peserta JKN. Kualitas pelayanan yang diberikan bisa berdampak terhadap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Program JKN," ungkap Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti melalui keterangan pers belum lama ini.

Terkait dengan pelayanan, BPJS Kesehatan juga telah memastikan peserta JKN mendapatkan pelayanan yang terbaik di fasilitas kesehatan. Hal tersebut diwiujudkan dalam Janji Layanan JKN yang telah diterapkan oleh BPJS Kesehatan.

Selain komitmen tidak membatasi hari rawat inap, dalam Janji Layanan JKN tersebut disebutkan pula menerima Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas sah peserta JKN, tidak meminfa fotokopi berkas saat peserta berobat, tidak meminta biaya tambahan, memastikan ketersediaan obat, dan melayani peserta JKN dengan ramah tanpa diskriminasi.

"Upaya transformasi mutu layanan di seluruh fasilitas kesehatan senantiasa dilakukan BPJS Kesehatan demi menghadirkan pelayanan yang terbaik bagi peserta. Sejumlah inovasi pun dihadirkan guna mendukung peningkatan mutu layanan di fasilitas kesehatan," terang Gufron.

Sementara itu, sejumlah inovasi juga terus dikembangkan BPJS Kesehatan sebagai langkah dalam melakukan transformasi mutu layanan. Optimalisasi terhadap Aplikasi Mobile JKN melalui penambahan berbagai fitur dianggap mampu menjadi alternatif bagi peserta dalam mendapatkan pelayanan dengan cepat.

"Seperti layanan skrining riwayat kesehatan, fitur antrean online hingga simplifikasi layanan dihadirkan yang diharapkan mampu meningkatkan kepuasan peserta terhadap pelayanan di fasilitas kesehatan," tambah Ghufron.

Ghufron mengatakan, sejatinya pelayanan kesehatan dalam Program JKN diberikan oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan
Tingkat Lanjutan (FKRTL) melalui Upaya Kesehatan Perorangan (UKP). Dalam pelaksanaan Program JKN, pelayanan kesehatan kepada peserta mulai diberikan oleh FKTP tempat peserta terdaftar.

Hingga 31 Desember 2023, tercatat jumlah fasilitas kesehatan yang bekerja sama sebanyak 23.639 FKTP dan 3.120 FKRTL. Dengan jumlah FKTP yang tersebar luas menunjukkan bahwa peran FKTP dianggap penting untuk menciptakan masyarakat yang sehat. Dengan upaya promotif preventif yang dilakukan, harapannya pelayanan primer yang diberikan bisa mengurangi angka rujukan dan pembiayaan di FKRTL.***

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah