Apakah Tinta Pemilu 2024 Menghalangi Wudhu, Begini Penjelasan MUI

- 19 Januari 2024, 13:31 WIB
Ilustrasi Tinta Pemilu.
Ilustrasi Tinta Pemilu. /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Setiap warga masyarakat yang telah menyalurkan hak pilih pada Pemilu 2024, 14 Februari mendatang, wajib mencelupkan jarinya ke tinta yang telah disediakan di TPS. Tinta tersebut menjadi penanda bahwa pemilih telah menyalurkan hak pilihnya dan tidak bisa lagi memilih untuk kedua kalinya.

Tinta Pemilu sebagai penanda telah memilih dibuat sedemikian rupa, sehingga dapat bertahan menempel di kulit sampai berhari-hari. Hal tersebut membuat pemilih muslim menjadi gusar. Keraguan pun muncul karena jari yang terkena tinta merupakan salah satu anggota tubuh yang wajib dibasuh saat wudhu, yang sangat berpengaruh pada sah atau tidaknya shalat yang dikerjakan oleh seorang muslim.

Lalu bagaimana sebenarnya hukum tinta Pemilu 2024 jika terkena kulit di jari tangan seorang muslim? Apakah wudhu yang dilakukan termasuk sah atau tidak? Sebab, diantara syarat sah wudhu adalah tidak adanya penghalang antara air dan kulit yang dibasuh ketika wudhu.

Dilansir dari laman MUI, menanggapi hal ini, Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati menjelaskan syarat ideal tinta untuk Pemilu.

Menurut dia, ada 2 hal untuk tinta pemilu, salah satunya adalah bahannya. Ia menjelaskan, bahannya yang digunakan untuk tinta pemilu 2024, harus dipastikan tidak ada bahan yang najis yang digunakan.

"Lalu yang kedua bahwa tintanya ketika sudah di kulit itu pasti bisa ditembus air, sehingga tidak mengganggu (menghalangi) air wudhu sampai ke kulit," ujar Muti dalam acara Media Gathering LPPOM MUI di Kantor MUI Pusat, Kamis 18 Januari 2024.

Menurut Muti, tinta pemilu dapat disertifikasi halal bila memenuhi dua hal tersebut. Yaitu pertama, bahannya bukan najis dan kedua, tinta pemilu itu lolos uji tembus air di laboratorium.

"Jadi untuk sertifikasi tinta memang salah satunya harus ada pembuktian ketentuan bisa tembus air," kata dia.

Lebih jauh ia menambahkan, uji laboratorium menjadi salah satu hal yang penting dalam mendukung proses pemeriksaan kehalalan sebuah produk. Menurutnya,ada tiga prinsip yang diterapkan dalam sertifikasi halal.

"Pertama, memastikan semua bahan yang digunakan dalam proses produksi adalah halal​. Kedua, memastikan tidak terjadi kontaminasi bahan haram terhadap produk baik yang berasal dari peralatan produksi, pekerja, maupun lingkungan produksi. Ketiga, memastikan proses produksi halal dapat berjalan berkesinambungan,"pungkas dia.***

Editor: Andriansyah Andrie


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x