Pasang APK Sembarangan, Timses Capres atau Caleg Bisa Kena Sanksi Pidana

- 26 Januari 2024, 16:45 WIB
Petugas gabungan saat melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Tegal yang melanggar aturan.
Petugas gabungan saat melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Tegal yang melanggar aturan. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Tim Sukses Calon Presiden dan Calon Legislatif, diingatkan untuk tidak sembarangan dalam memasang alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024. Selain merusak estekika, pemasangan APK sembarangan juga akan mengganggu ketertiban lalu lintas, bahkan sempat memakan beberapa korban.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menjelaskan, orang yang memasang APK sembarang berpotensi dijerat pidana bila mengakibatkan pengguna jalan mengalami kecelakaan lalu lintas.

"Iya (bisa dijerat pidana) nanti kalau itu, kalau hal tersebut bukan pasal lalu lintas. Tetapi masalah ketertiban," kata Latif sebagaimana dilansjir PMJ News, Jumat 26 Januari 2024.

Latif menjelaskan, di wilayahnya ada beberapa kecelakaan lalu lintas yang disebabkan karena pemasangan APK yang sembarangan. Namun, lanjut dia, yang terpantau sejauh ini satu kasus di Jalan KRT Radjiman, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin 22 Januari 2024. Menurutnya, akibat kecelakaan tersebut, pengendara dan pembonceng mengalami luka ringan.

"Kita masih dalam proses, yang kemarin kita lakukan proses. yang masang siapa, tentunya akan bisa menjadikan. Tapi kan masih kita lakukan penyelidikan," ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya terus menggiatkan Patroli dengan berkerjasama dengan semua unsur dan pihak terkait untuk menertibkan APK ini.

"Beberapa ruas jalan uatama protokol di Jakarta juga dipdati dengan APK. Salah satunya jembatan Pal Merah dan ruas jalan lainnya yang memang dipadati APK partai dan caleg," pungkasnya.***

Editor: Andriansyah Andrie

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah