119 Pelaku Usaha Ogah Bayar Denda, KPPU Gandeng Kejagung Untuk Eksekusi

- 7 Februari 2024, 21:14 WIB
Ketua KPPU Temui Jaksa Agung, Kejar Eksekusi Denda Dari Putusan KPPU
Ketua KPPU Temui Jaksa Agung, Kejar Eksekusi Denda Dari Putusan KPPU /dok humas KPPU/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Fanshrullah Asa mengatakan ada ratusan pengusaha yang belum membayar denda persaingan usaha selama 23 tahun terakhir.

"Terdapat sekitar Rp 286 miliar denda persaingan usaha dari 115 Putusan dengan melibatkan 191 pelaku usaha, yang belum dibayarkan selama 23 tahun terakhir," kata Fanshrullah. Rabu 7 Februari 2024.

"Untuk meningkatkan efektivitas eksekusi denda persaingan usaha atas Putusan berkekuatan hukum tetap yang belum dilaksanakan pelaku usaha, maka (hari ini) KPPU menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin," imbuhnya.

Fanshrullah berharap koordinasi antara KPPU dan Kejaksaan Agung dapat lebih diintensifkan mengingat keberhasilan koordinasi selama dua tahun terakhir, serta berbagai tindakan lain untuk meningkatkan efektifitas penegakan hukum di KPPU.

Sebagai informasi, kerja sama antara KPPU dan Kejaksaan Agung telah terjalin secara formal melalui Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada tanggal 4 Juni 2021.

Kerja sama tersebut antara lain meliputi pemberian informasi atau konsultasi, maupun koordinasi pelaksanaan putusan KPPU dengan Jaksa Pengacara Negara.

Paska kerja sama, KPPU dan Kejaksaan Agung sejak dua tahun terakhir telah membentuk tim bersama guna mengeksekusi berbagai Putusan KPPU.

"Dari kerja sama, kedua pihak berhasil mengeksekusi denda dari 22 pelaku usaha yang mangkrak, dengan total denda mencapai sekitar Rp 6,6 miliar," katanya.

Fanshrullah mengatakan selain untuk kepentingan eksekusi, KPPU juga bermaksud untuk meningkatkan itikad baik pelaku usaha dalam melaksanakan Putusan.

Khususnya melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam pelaksanaan penuntutan bagi tindakan tidak koperatif pelaku usaha atas Putusan KPPU.

Halaman:

Editor: Dharmasurya Denni


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x