“Pelaku teater, tari, dan para pekerja lainnya di sektor budaya dan seni dihimbau untuk daftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan menerima perlindungan tiga program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT),” kata Rommi. ***