Seniman dan Pelaku Budaya Butuh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

- 22 Maret 2024, 08:59 WIB
Seniman dan Pelaku Budaya Butuh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Seniman dan Pelaku Budaya Butuh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan /istimewa/

“Pelaku teater, tari, dan para pekerja lainnya di sektor budaya dan seni dihimbau untuk daftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan menerima perlindungan tiga program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT),” kata Rommi. ***

Halaman:

Editor: Dharmasurya Denni


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah