Muhammad Ali, PMA 73 Tahun 2022 Memuliakan Manusia Menjaga Martabat Manusia

- 17 Februari 2023, 06:10 WIB
Kementerian Agama terus sosialisasikan Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang  Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama .
Kementerian Agama terus sosialisasikan Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama . /Ilustrasi Humas Kementerian Agama/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kementerian Agama terus mengintensifkan sosiliasasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 disejumlah organisasi pendidikan keagamaan serta organisasi kemasyarakatan.  Peraturan Menteri Agama  tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama diharapkan bisa menjadi instrumen regulasi untuk menjaga nilai-nilai agama dan kemanusiaan.

“Sosialisasi (PMA 73 Tahun 2022) tidak hanya dilingkungan pendidikan semata tapi juga dilakukan dengan menggandeng sejumlah organisasi masyarakat. Misalnya, Komnas Perempuan, Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI), Majelis Masyayikh Pesantren, Konferensi Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) PBNU, LP2 PP Muhammadiyah, AMALI, ASPENDIF, FKPQ,  FKPM, FK-PKPPS, dan FKDT, juga melibatkan tim dari Kementerian PPPA,” terang Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani.

Disampaikan Muhammad Ali Ramdhani, PMA Nomor 73 Tahun 2022 terbit dalam rangka memuliakan manusia, menjaga martabat kemanusiaan, serta menjaga jiwa dan raga. Sehingga, anak-anak yang belajar pada lembaga pendidikan merasa aman dan nyaman.

Baca Juga: Sepakan Alex Ferreira Dari Tengah Lapang Benamkan Keinginan Persija Jakarta Kembali Pimpin Klasemen Liga 1

"Substansi filosofi pendidikan adalah memuliakan manusia. Kemenag ingin Lembaga Pendidikan dapat menghadirkan rasa aman dan nyaman kepada semua warga bangsa dengan peningkatan kecerdasan dan pengokohan akhlak," tegas Muhammad Ali Ramdhani, di Jakarta pada pembuka Penguatan Regulasi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.

Hal senada disampaikan Staf Ahli Menteri Agama, Abu Rokhmad. Menurutnya, PMA 73 Tahun 2022 bisa diangkat menjadi Fiqih Wathoni dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

”Regulasi tersebut bila dilapisi dan dibalut dengan bahasa agama, maka akan menjadi fiqih nasional khas Indonesia yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual," terang Abu Rokhmad

Abu Rokhmad berharap, PMA ini bisa menjadi instrumen regulasi untuk menjaga nilai-nilai agama dan kemanusiaan serta memastikan peserta didik tidak mengalami kasus kekerasan seksual. "Dan apabila terjadi pada satuan pendidikan kita, maka bisa diselesaikan dengan mekanisme yang sesuai," tegas Abu Rokhmad.(heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x