KemenPPPA Ingatkan Pemprov NTT Akan UU Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak

- 2 Maret 2023, 20:59 WIB
Potret pelajar SMA di NTT masuk sekolah pukul 5.00 WITA
Potret pelajar SMA di NTT masuk sekolah pukul 5.00 WITA /Antara/Kornelis Kaha/nym./

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menilai perlu mempertimbangkan dan mengkaji ulang kebijakan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait penerapan jam masuk sekolah Pukul 05.00 pagi. Sejumlah aspek sejatinya dipertimbangkan secara matang sebelum memutuskan kebijakan apalagi menyangkut pendidikan anak, demi kepentingan terbaik anak.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Rini Handayani. “Pada prinsipnya KemenPPPA mengapresiasi pemerintah daerah yang bertekad meningkatkan kedisiplinan dan kualitas pendidikan karena itu adalah tujuan bersama pemerintah dan seluruh elemen masyarakat,” ujar  Rini Handayani, sebagaimana dikutip dari situs resmi KemenPPPA, Kamis 2 Maret 2023.

Disampaikan Rini Handayani, KemenPPPA mendukung kebijakan peningkatan kualitas pendidikan sebagaimana yang dimaksudkan Pemprov  NTT. “Sebab pendidikan merupakan salah satu jalan untuk menghasilkan generasi unggul, berkarakter, dan berakhlak mulia,” ujar Rini Handayani.

Baca Juga: Awas, Hujan Terus Guyur Wilayah Kabupaten Bandung Waspadai Titik Lomgsor

Karenanya menurut Rini Handayani, rumusan kebijakannya pun harus berpedoman pada prinsip perlindungan anak. Juga menjamin tercapainya pemenuhan hak anak.

Di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menurut Rini Handayani, telah mengamanatkan bahwa perlindungan anak merupakan kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak. Juga hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Selanjutnya dalam Pasal 45B ayat 1, menyatakan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Orang Tua wajib melindungi Anak dari perbuatan yang mengganggu kesehatan dan tumbuh kembang Anak. Kemudian ayat 2, dalam menjalankan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Orang Tua harus melakukan aktivitas yang melindungi Anak. 

Tidak hanya itu, menurut Rini Hanyadani, Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi pemerintah Republik Indonesia pun menjadi ruh lahirnya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, juga memperhatikan kesempurnaan perkembangan intelektual maupun emosi setiap anak.

Baca Juga: Urung, Persib Bandung Bertemu Persija Jakarta di Pekan ke 28 Liga 1 2022-2023

“Meningkatkan kedisiplinan anak harus dalam suasana yang penuh kasih, rekreatif, dan berulang sehingga lahir kedisiplinan berdasarkan kesadaran, bukan dengan keterpaksaan dan semua pihak harus tetap menghormati hak-hak anak,” jelas Rini.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x