Wakasek Kurikulum SMK Telkom Sekar Kemuning, Bukan Kali Ini Sabil Fadhilah Terima SP

- 16 Maret 2023, 23:04 WIB
M Sabil Fadilah
M Sabil Fadilah /Iskandar Kabar Cirebon/

PORTAL BANDUNG TIMUR -  Wakasek Kurikulum dan SDM SMK Telkom Sekar Kemuning Cirebon Cahya Haryadi menegaskan pemberian Surat Peringatan kepada Muhamad Sabil Fadhilah bukan kali pertama. Pemberian Surat Peringatan pasca tindakan Muhamad Sabil Fadhilah memberikan komentar kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil merupakan Surat Peringatan kali ketiga (SP3).

“Semuanya rangkaian. Surat yang diterima oleh Pak Sabil kemarin adalah surat yang ketiga, surat pertama atau SP 1 dikirimkan pada September 2021, isinya intinya masih seputar etika yang bersangkutan yaitu terkait berkata kasar kepada peserta didik, saat itu orangtua peserta didik tidak terima. Satu bulan kemudian, Oktober 2021 masih seputar etika yaitu merokok di ruang guru, yang lebih penting lagi bukan merokoknya, tapi dia mematikan CCTV untuk menghapus bukti bahwa dia merokok," terang Cahya Haryadi sebagaimana dikutip dari kabarcirebon.pikiran-rakyat.com.

Ditegaskan Cahya Haryadi, pemberhentian terhadap Muhamad Sabil Fadhilah tidak secara tiba-tiba dijatuhkan ataupun pasca yang bersangkutan melontarkan kritik terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Berdasarkan hasil supervisi pihak sekolah Muhamad Sabil Fadhilah sudah 3 kali mendapatkan SP.

Baca Juga: Yana Mulyana, Persediaan dan Harga Bahan Pokok di Kota Bandung Relatif Stabil Terkendali

"Itu hasil supervisi kami. Kita memang sudah membina yang bersangkutan. Hingga kemudian kemarin, ada informasi juga bahwa yang bersangkutan sering tidak hadir di kelas, hingga akhirnya ada SP3 itu (usai berkata kasar di IG Gubernur Jabar), memang waktunya mengundurkan diri," ujar Cahya Haryadi.

Terlepas dari peristiwa Muhamad Sabil Fadhilah memberikan komentar kasar di media sosial, menurut Cahya Haryadi,  memang bersamaan dengan keluarnya SP3, karena sebelumnya pihak sekolah sudah mengeluarkan SP1 dan SP2. "Kemarin itu finalnya. Bukan karena komentar dia ke gubernur, karena dia memang sudah pernah ada SP1 dan SP2," ujar Cahya Haryadi.

Namun demikian meski sudah keluar surat pemberhentian, pihak SMK Telkom Sekar Kemuning, telah mempersilahkan yang bersangkutan untuk kembali aktif mengajar seperti biasa.  “Kami membuka seluas-luasnya kepada Pak Sabil jika ingin bergabung dengan kami tidak ada masalah selama ikuti aturan, kami tidak saklek, siapapun harus mengikuti aturan yang berlaku dari yayasan,” ujar Elis Suswati, Humas Yayasan Miftahul Ulum yang menaungi  SMK Telkom Sekar Kemuning menambahkan. (syiffa ryanti)***

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x