KABAR Gembira bagi Guru PAI dari Kemenag

- 29 Mei 2023, 21:33 WIB
Ilustrasi insentif. Guru Pendidikan Agama Islam berdasarkan SK Menag No  27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS akan menerima insentif sebesar Rp250.000,- setiap bulan.
Ilustrasi insentif. Guru Pendidikan Agama Islam berdasarkan SK Menag No 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS akan menerima insentif sebesar Rp250.000,- setiap bulan. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) menetapkan penerima insentif bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) tahun 2023. Insentif bagi guru PAI akan disalurkan dalam dua tahap.

Hal tersebut disampaikan Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Amrullah terkait pemberian tunjangan insentif selama 12 bulan bagi guru PAI. Ada 22 ribu guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK yang telah memenuhi kriteria.

"Penetapan penerima insentif ini, berdasarkan usulan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA). Tentunya setelah di cek bahwa sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam petunjuk teknis," ujar Direktur PAI Amrullah, di Jakarta.

Baca Juga: Kemenag Gelar Uji Kesetaraan Bagi Santri Pondok Pesantren Salafiyah

Dijelaskan Amrullah penyaluran insentif guru PAI akan dilaksanakan dalam dua tahap. Penyaluran pertama pada bulan Juni 2023, kemudian penyaluran kedua pada bulan Desember 2023.

Disampaikan Amrullah pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Kemenag Provinsi dan Kabupaten serta Kota dalam pengusulan data guru PAI penerima insentif. “Saya sangat mengapresiasi teman-teman Kemenag di daerah yang responsif terhadap kebutuhan pendataan usulan penerima insentif guru PAI,” ungkap Amrullah.

Pihaknya sangat berharap penyaluran insentif bagi guru PAI dapat berdampak pada mutu pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah. “Saya berharap penyaluran insentif ini dapat menjadi motivasi dan kinerja guru untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah,” ujar Amrullah.

Baca Juga: Ada 49 Ribu Formasi PPPK di Kemenag,  Masih Ada Kesempatan hingga 6 Januari 2023

Disampaikan Amrullah, kriteria penerima insentif itu juga mempertimbangkan beberapa hal khusus yang menjadi tahapan prioritas penerima insentif. “Tentu kita perhatikan juga skala prioritas penerima insentif seperti usia, daerah 3T, lama mengajar dan dedikasi,” pungkas Amrullah.

Adapun Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS disebutkan besaran insentif tersebut sebesar Rp250.000,- setiap bulan. Pemberian insentif tersebut dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x