PORTAL BANDUNG TIMUR - Jajaran Satuan reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur Polda Jawa Barat berhasil mengamankan lima (5) orang tersangka pelaku pembacokan di Kabupaten Cianjur. Aksi para tersangka pelaku yang melakukan pembacokan terhadap korban bernama M. Zikri Mulkitsani menjadi viral di media sosial beberapa hari yang lalu.
“Dalam kasus ini terdapat dua kasus yang kita tangani. Yang pertama adalah kasus tentang pasal 170 yaitu penganiayaan secara bersama-sama kemudian dan yang kedua kasus terkait membawa senjata tajam.” ujar Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, S.H., S.I.K., M.Si, dalam keterangan persnya di Mapolres Cianjur.
Menurut Doni Hermawan, tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 5 tersangka. Dan 3 tersangka diantaranya adalah kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar bernama M. Zikri Mulkitsani yang berusia 14 tahun.
Baca Juga: Idul Adha 1443 Hijriah Jatuh Pada 10 Juli 2022 Masehi, Hilal Belum terlihat
Aksi dilakukan para tersangka yang merupakan kelompok motor GBR pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2022 sekitar pukul 19.50 WIB di Jalan Taifur Yusuf Kelurahan Bojongherang Kecamatan Cianjur. Akibat aksi pelaku, korban M Zikri Mulkitsani yang baru pulang dari masjid mengalami luka robek di bagian kepala akibat dibacok menggunakan senjata tajam berupa golok.
Tersangka WR berhasil diamankan anggota Yon Raider 300. Sementara tersangka FH diamankan pada saat Operasi Cipta Kondisi pasca terjadinya konvoi geng motor yang viral di media sosial.
“Barang bukti yang kami sita diantaranya adalah dua bilah golok yang satu digunakan untuk melukai korban dan satunya lagi untuk menakut-nakuti korban, lalu tiga jaket dengan lambang geng motor serta satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku pada saat melakukan aksi penganiayaan,” ujar Kapolres Cianjur Doni Hermawan.
Baca Juga: 10 Ribu Riyal Untuk Jemaah Haji yang Tidak Mengantongi Izin
Pasal yang dikenakan pada ketiga pelaku diancam Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara dua tersangka lainnya terjerat kasus terkait penggunaan senjata tajam berinisial WR dan FH dikenai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling 10 tahun penjara.