Ekstasi Rp960 Juta Siap Edar di Diskotek Wilayah Jakarta Diamankan Polres Metro Jakarta Pusat

- 10 September 2022, 05:49 WIB
 Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rango Siregar, menunjukan barang bukti kejahatan pada  Konferensi Pers ungkap kasus mingguan di Polres Jakarta Pusat,
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rango Siregar, menunjukan barang bukti kejahatan pada Konferensi Pers ungkap kasus mingguan di Polres Jakarta Pusat, /Foto : PMJ News/Fajar/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat amankan ribuan butir narkoba jenis pil ekstasi dari berbagai jenis dalam satu pekan terakhir. Ekstasi sebanyak  1.590 butir senilai Rp960 juta siap edar di sejumlah diskotek wilayah DKI Jakarta.

Dalam Konferensi Pers ungkap kasus mingguan di Polres Jakarta Pusat, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rango Siregar, pengungkapan jajarannya berawal dari informasi terkait adanya peredaran narkoba jenis ekstasi di sejumlah diskotek wilayah Jakarta Pusat.Selanjutnya dilakukan penyelidikan.

"Kita dapat laporan terus kita telusuri. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan anggota berhasil tangkap dua kurir berikut barang bukti 990 butir ekstasi, barang tersebut dibungkus dalam plastik bening,” ujar  Rango Siregar yang didampingi Kasi Humas AKP Sam Suharto dan KBO Sat Resnarkoba IPTU Rio Hangwidya Kartika, sebagaimana dikutip dari situs berita Polda Metro Jaya PMJ News.

Baca Juga: Selebriti Dunia Ungkapkan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Ratu Elizabeth II

Kedua pelaku yang berhasil diamankan berinisial DR dan DSW yang merupakan kurir. Kedua pelaku diamankan di Jalan Daan Mogot 1 Kelurahan Duri Kepa Kebon Jeruk Jakarta Barat, Kamis 1 September 2022 lalu sekitar pukul 14.40 WIB.

"Dalam pengembangan kasus setelah diamankannya kedua tersangka petugas kembali mendapatkan barang bukti. Dari tangan tersangka pertugas mengamankan 600 butir ekstasi, sehingga total keseluruhan mencapai 1.590 butir,” terang  Rango Siregar.

Terhadap keberhasilan tersebut menurut Rango Siregar jajaranya terus melakukan pengembangan kasus dan melakukan pengejaran terhadap pemilik barang tersebut yang saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO) "Kita juga masih mengejar satu tersangka lagi yang berperan sebagai pengendali dari dua kurir tersebut," ujar Rango Siregar.

Baca Juga: Ferdy Sambo Jalani Uji Kebohongan Selama 6 Jam di Puslabfor Bareskrim Polri Sentul Bogor

Dikatakan Kasat Narkoba Rango Siregar, rencananya narkoba jenis pil ekstasi tersebut akan diedarkan ke tempat hiburan malam diskotek di sejumlah wilayah Ibu Kota. "Dari hasil pengungkapan terhadap kasus ini total nilai barang bukti sebesar sembilan ratus enam puluh juta rupiah (Rp960.000.000) dan dapat menyelamatkan sebanyak tiga ribu dua ratus (3. 200) jiwa,” tegas Rango Siregar.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah