Pasal TPPU dan UU ITE Belum Diterapkan Jaksa Penuntut, Polri Janji Usut Tuntas Kasus Lembaga Filantropi ACT

- 17 November 2022, 07:40 WIB
Ilustrasi lembaga filantropi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).  Pasal TPPU dan UU ITE tidak di terapkan Jaksa, Polri janji usut tuntas kasus.
Ilustrasi lembaga filantropi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pasal TPPU dan UU ITE tidak di terapkan Jaksa, Polri janji usut tuntas kasus. /Dokumen ACT/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepolisian Republik Indonesia tegaskan akan mengusut tuntas kasus lembaga filantropi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dalam dakwaan terhadap tersangka Jaksa Penuntut Umum tidak menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasubdit IV/MUSP Dittipideksus Kombes Pol Andri Sudarmaji mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Jaksa perihal tidak relevannya penerapan UU ITE dalam kasus  lembaga filantropi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). “Hasil koordinasi dan petunjuk Jaksa untuk penerapan pasal UU ITE tidak relevan untuk diterapkan dalam perkara tersebut. Sedangkan untuk TPPU sesuai petunjuk jaksa untuk dilakukan proses penyidikan terpisah,” terang Andri Sudarmaji sebagaimana dikutip dari situs berita Polda Metro Jaya PMJ News, Kamis 17 November 2022.

Dikatakan Andri Sudarmaji dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa 15 November 2022 baru lalu dengan menghadirkan terdakwa Ahyudin mantan Presiden ACT, dalam dakwaannya Jaksa  tidak menyertakan pasal TPPU dan UU ITE. Hal ini dikarenakan yang menjadi pokok perkara dalam persidangan tersebut yakni penggelapan dana.

Baca Juga: WASPADA, Covid-19 Varian Omicron Kembali Meningkat di Kota Bandung

“Jadi saat ini perkara yang diajukan adalah perkara pokok tindak pidana asalnya, yaitu penggelapan dana Boeing Community Investment Fund (BCIF). Jadi bukan tidak ada, tetapi sesuai petunjuk jaksa agar proses sidik TPPU dilakukan terpisah dari pidana asalnya,” ujar Andri Sudarmadji.

Kasus lembaga filantropi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah menyeret empat orang petingginya. Mereka yang duduk dikursi pesakitan karena di duga menyelewengkan dana santunan korban kecelakaan pesawat Lion Air yang diberikan oleh Boeing.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Hariyadi dan didampingi Hakim Mardison dan Hendra Yuristiawan menghadirkan terdakwa mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar, serta Ketua Pengawas ACT Heriyana Hermain.

Sidang perdana Ahyudin dalam perkara nomor 864/Pid.B/2022/PN JKT.SEL dan Ibnu Khajar terdaftar dalam perkara 865/Pid.B/2022/PN JKT.SEL. Adapun tersangka Heriyana Hermain dengan nomor perkara 866/Pid.B/2022/PN JKT.SEL

Sementara untuk tersangka lainnya, Novariyadi Imam Akbari tidak disertakan karena kelengkapan berkas. Terdakwa Ketua Dewan Pembina ACT masih menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x