ACT, Ternyata Oh Ternyata Banyak Fakta Baru Terungkap di Persidangan Perdana

- 17 November 2022, 17:00 WIB
Logo  lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) . Persidangan perdana di  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan banyak mengungkap fakta baru.
Logo lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) . Persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan banyak mengungkap fakta baru. /@instagram ACT/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Persidangan perdana kasus lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan pembacaan dakwaan di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan yang menghadirkan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar, serta Ketua Pengawas ACT Heriyana Hermain terungkap sejumlah fakta baru.

Persidangan yang berlangsung secara virtual ruang sidang Dr. Mr. Kusumah Atmadja di dipimpin Hakim Ketua Hariyadi didampingi Hakim Mardison dan Hendra Yuristiawan. Sementara terdakwa menghadiri persidangan di Bareskrim Polri.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) tidak sesuai peruntukan.  Dana yang seharusnya disalurkan untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610 sebesar Rp138,5 miliar.

Baca Juga: WASPADA, Covid-19 Varian Omicron Kembali Meningkat di Kota Bandung

Ketiga petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar, serta Ketua Pengawas ACT Heriyana Hermain hanya menyalurkan Rp20 miliar dari dana BCIF sebesar Rp138,5 miliar yang dikelola untuk ahli waris korban Lion Air 610.

Dalam pelaksaan penyaluran dana dari BCIF untuk ahli waris,  tidak diterima secara langsung oleh para ahli waris korban. Melainkan oleh badan amal atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh ahli waris korban, yaitu Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

Pihak Yayasan ACT menghubungi keluarga korban agar menyetujui atau merekomendasikan dana sosial atau BCIF akan digunakan untuk pembangunan fasilitas sosial yang direkomendasikan dari pihak Yayasan ACT.

Baca Juga: Dua Begal di Kawasan Sudirman Bandung Dibekuk di Cianjur Jawa Barat

Keluarga korban Lion Air juga dimintai persetujuan agar Yayasan ACT mengelola community fund atau dana sosial senilai USD 25.000.00 dari BCIF, hanya sebanyak 68 ahli waris yang menyatakan bersedia mencairkan dana melalui ACT yang setiap proyek sebesar USD 144.500.

Berdasarkan temuan, dari jumlah uang sebesar Rp 138.546.388.500 dana BCIF Boing yang diterima oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari Boeing tersebut yang benar-benar digunakan untuk implementasi kegiatan Boeing adalah sejumlah Rp20.563.857.503.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x