Buruh Jawa Barat Desak Gubernur Tak Kurangi Besaran Upah Minimum Kabupaten Kota

- 6 Desember 2022, 10:57 WIB
Ketua DPD KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto
Ketua DPD KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa Barat mendesak Gubernur Jawa Barat untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2023 sesuai rekomendasi Bupati/Walikota yang sudah di Pleno oleh Dewan Pengupahan provinsi Jawa barat (DEPEPROV) tanggal 1-2 Desember 2022 Pekan lalu. Dalam pleno tersebut disepakati rata-rata kenaikkan sebesar 10% dari UMK Tahun 2022. yang diatas 10% hanya KBB bupati nya merekomendasikan 27% kenaikan UMK Tahun 2023.

Ketua DPD KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto menyatakan, kenaikkan Upah Minimum sebesar 10% telah sesuai dengan pasal 7 Permenaker No 18 Tahun 2022. Sehingga kata dia, tidak melanggar aturan Gubernur menetapkan sesuai rekomendasi Bupati/walikota tersebut.

"2 tahun upah minimum tidak naik, disisi lain BBM naik yang mengakibatkan kenaikan terhadap kebutuhan pokok dan biaya transportasi, penyesuaian kenaikkan UMK Tahun 2023 minimal 10% merupakan hal yang wajar," ungkap Roy Jinto Ferianto, Selasa, 6 Desember 2022.

Ia menjelaskan, kenaikan Upah Minimum sebesar 10% hanya sebatas penyesuaian terhadap dampak kenaikan Harga BBM terhadap kebutuhan pokok, agar daya beli buruh tidak merosot tajam. Menurutnya, KSPSI melakukan pengawalan penetapan UMK Tahun 2023 dengan melakukan Aksi sejak tanggal 5 sampai 7 Desember 2023 di Gedung Sate.

"Berdasarkan Permenaker 18 Tahun 2022, UMK ditetapkan paling lambat tanggal 7 Desember 2023. Karenanya aksi puncak akan dilakukan di tanggal 7 Desember 2022. Tuntutan utamanya adalah, KSPSI meminta Gubernur tidak mengurangi nilai UMK Tahun 2023 yang telah di rekomendasikan Bupati/walikota," pungkas Roy Jinto Ferianto.***

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x