Polres Cianjur Awal Tahun 2023 Ini Mulai Terapkan Tilang Elektronik

- 24 Januari 2023, 21:43 WIB
Ilustrasi CCTV E-Tilang. Kepolisian Resort Cianjur mulai memberlakukan tilang elektronik disemua ruas  jalan Kabupaten Cianjur.
Ilustrasi CCTV E-Tilang. Kepolisian Resort Cianjur mulai memberlakukan tilang elektronik disemua ruas jalan Kabupaten Cianjur. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cianjur telah memberlakukan tilang elektronik atau e-Tilang di semua ruas jalan Kabupaten Cianjur. Pemberlakuan tilang elektronik dilakukan awal Januari 2023 dengan menggunakan ponsel yang sudah ada aplikasi E-Tilang.

Hal tersebut disampaikan   Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Cianjur, Iptu Muchtar Romi, terkait dengan pelaksanaan  tilang elektronik atau e-Tilang di Kabupaten Cianjur. “Sebelum melakukan E-Tilang, Satlantas Porles Cianjur sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial,” ujar Iptu Muchtar Romi.

Nantinya, menurut Iptu Muchtar Romi, masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas akan difoto (diambil gambar) anggota Satlantas Polres Cianjur. “Foto tersebut akan diunggah ke aplikasi E-Tilang dan akan dicetak bukti serta surat tilang,” ujar Iptu Muchtar Romi.

Baca Juga: Tentara Israel Akui Menembak Bagian Leher Ahmed Kahla Warga Palestina dari Jarak Dekat

Setelah surat tilang dan bukti pelanggaran tercetak, menurut Iptu Muchtar Romi,  maka dikirimkan ke pelanggar sesuai dengan identitas kendaraan. “ Jajaran Satlantas Polres Cianjur sudah melakukan sosialisasi sejak bulan Desember 2022 dan sebelumnya sudah diwacanakan akan diberlakuan awal Januari 2023 dengan menggunakan ponsel yang sudah ada aplikasi E-Tilang,” terang Iptu Muchtar Romi.

Pelaksanaan E-Tilang menurut Iptu Muchtar Romi,  dilakukan secara mobile. Sehingga setiap pelanggaran akan tertangkap kamera ponsel anggota Satlantas Polres Cianjur dan bukan melalui kamera pengawas atau CCTV.

“Untuk saat ini, belum ada perangkat CCTV E-Tilang di Cianjur, sehingga anggota yang mobile. Jika kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas bukan merupakan pemilik, maka akan ada surat konfirmasi dan dilakukan pengecekan ulang kepemilikan kendaraan kedua,” ujar Iptu Muchtar Romi.

Baca Juga: Masih Dikaji, Kenaikan Biaya Haji Tahun 2023 Belum Final

Kepada pelanggar nantinya akan diberikan surat konfirmasi dan pemilik  datang ke Polres untuk mendapat penjelasan. “Apabila sudah dibeli oleh orang lain, akan dicek ke pihak pemilik lain atau orang yang membeli kendaraan,” ujar Muchtar Romi.

Kepada masyarakat luas, Iptu Muchtar Romi, menghimbu agar tertib dalam berlalulintas di jalan raya.  Untuk pengguna kendaraan roda dua diwajibkan menggunakan helm dan pengguna roda empat menggunakan sabuk pengaman atau safety seat belt serta tidak melanggar rambu lalulintas. (dani jatnika)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x