Pengemudi Audi Nopol Bodong Jadi Tersangka Penyebab Kematian Selvia Amalia

- 30 Januari 2023, 05:31 WIB
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si dalam keterangan persnya kepada awak media.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si dalam keterangan persnya kepada awak media. /Portal Bandung Timur/dani jatnika/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) telah menetapkan  pengemudi mobil Audi warna hitam Sugeng Guruh Gautama Legiman sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang mahasiswi di Kabupaten Cianjur. Akibat perbuatan tersangka mengendarai kendaraan masuk ke jalur kanan melindas korban Selvia Amalia Nuraini yang terjatuh usai menambrak kendaraan angkutan didepannya yang berhenti mendadak.

“Penetapan ini sudah melalui tahapan panjang mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara, sciencetifik investigation, pemeriksaan labfor serta inafis. Ini merupakan pembuktian secara normatif dan prosedural sesuai dengan penyidikan kasus lakalantas," terang Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si dalam keterangan persnya kepada awak media yang disampaikan di Mapolres Cianjur.

Dalam keterangannya Kombes Pol Ibrahim Tompo menyampaikan, kejadian tidak terkait dengan kejadian adanya rombongan polisi yang melintas pada saat itu. Kendaraan yang digunakan untuk menabrak korban merupakan kendaraan jenis sedan merk Audi berwarna hitam dengan nomor polisi B-1482-QH, nomor kendaraan palsu.

Baca Juga: Sesar Cirata Kembali Mengguncang Purwakarta, Cianjur dan Bandung Barat Jawa Barat

“Kendaraan hitam sedan ini sama sekali tidak tergabung dengan rombongan pihak kepolisian yang sedang melintas pada saat itu. Ini dibuktikan dari beberapa keterangan yang ada, saksi yang ada dan juga dari hasil pemantauan CCTV yang ada”  ujar Komber Pol Ibrahim Tompo.

Dalam keterangannya juga Kombes Pol Ibrahim Tompo menegaskan bahwa pada saat proses penyidikannya, sempat ada beberapa opini yang berkembang tentang jenis kendaraan yang menabrak tersebut. Sehingga dari tim penyidik dan penyelidik melakukan pendalaman kembali terkait dengan beberapa kendaraan yang dimungkinkan atau diduga menabrak atau terjadi insiden termasuk kendaraan kendaraan Polisi pada saat itu.

Dipaparkan Ibrahim Tompo, pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan syntific investigation kemudian  mengerahkan juga tim inafis untuk mengecek korban dan menggunakan TAA.  Untuk mengecek olah TKP dan juga menggunakan keterangan - keterangan yang lain akhirnya bisa disimpulkan dan merujuk pada kendaraan Audi hitam tipe A6 dengan menggunakan TNKB palsu.

Baca Juga: Ganti Menteri Ganti Kurikulum, Indonesia Tak Miliki Grand Design Pendidikan Nasional

"Hari ini kita merilis dan mengklarifikasi beberapa hal terkait kecelakaan di Jalan Raya Bandung. Memang dalam prosesnya membutuhkan waktu sekitar depalan hari, tapi waktu tersebut dalam penyidikan terdapat kendala-kendala dalam penyidikan, hingga memutuskan pengemudi Audi sebagai tersangka," kata Ibrahim Tompo.

Dalam keterangan persnya, Kombes Pol Ibrahim Topo juga memaparkan kronologis kejadian, peristiwa itu terjadi pada Jumat 20 Januari 2023 sekira pukul 14.55 Wib di Jalan Raya Bandung Kampung Sabandar Desa Sabandar Kecamatan Karangtengah Kab. Cianjur.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x