Akbar Antoni Penggerak Peredaran 179 Kilogram Sabu Ditangkap di Malaysia

- 1 Februari 2023, 07:45 WIB
Ilustrasi narkotika jenis sabu.  Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil meringkus Akbar Antoni alias AA penggerak peredaran narkoba jenis sabu seberat 179 kilogram di Malaysia.
Ilustrasi narkotika jenis sabu. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil meringkus Akbar Antoni alias AA penggerak peredaran narkoba jenis sabu seberat 179 kilogram di Malaysia. /Foto : Pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Buronan pengedar narkoba 179 kilogram Akbar Antoni alias AA yang melarikan diri ke Malaysia berhasil di ringkus  Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Tersangka Akbar Antoni merupakan pengerak peredaran narkoba ke Indonesia dari Malaysia melalui Aceh Timur.

‘Benar (Akbar Antoni alias AA) sudah kami amankan di Malaysia. Tersangka merupakan penggerak peredaran narkoba asal Malaysia yang masuk ke Indonesia melalui Aceh,” ujar Direktur Tipidnarkoba Bareskrim, Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar kepada wartawan.

Tersangka Akbar Antoni masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap dan mengagalkan peredaran narkoba asal Malaysia ke Indonesia melalui  Peurelak Aceh Timur. Bersama dengan barang bukti berupa 179 kilogram sabu, juga diamankan Fatahillah.

Baca Juga: Ketua Dewan Pembina ACT Novariyadi Iman Akbar di Tuntut 4 Tahun Penjara

“Dari tersangka Fatahillah inilah didapat nama Akbar Antoni yang diakui sebagai pemilik 179 kilogram sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa yang dilakukan, tersangka AA sudah dua kali menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Aceh melalui jalur laut,” ujar Krisno H Siregar.

Berdasarkan keterangan sementara dari tersangka  Akbar Antoni, sindikat peredaran narkoba yang digerakannya  terafiliasi dengan sindikat narkoba Malaysia. “Tersangka AA ini juga yang melakukan pengaturan peredaran narkoba melalui transportasi laut dan darat ke Indonesia," pungkas Krisno H Siregar. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x