Sopir Audi Penabrak Mahasiswi Selvi Amalia Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur

- 3 Februari 2023, 23:21 WIB
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo saat memberikan keterangan pers.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo saat memberikan keterangan pers. /Sumber : Instagram @humaspoldajabar/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepolisian Daerah Jawa Barat Polisi limpahkan berkas perkara kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi di Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni (19). Penyidik telah menetapkan Sugeng Guruh Gautama Legiman pengemudi mobil Audi sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan bahwa pelimpahan berkas perkara tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni (19) di Jalan Raya Cianjur telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur. “Pelimpahan sudah dilakukan Rabu (1 Februari 2023) lalu setelah berkas dinyatakan penyidik lengkap,” ujar Ibrahim Tompo kepada wartawan di Mapolda Jabar Jumat 3 Februari 2023.

Disampaikan Ibrahim Tompo penyidik tidak akan melakukan rekontruksi terkait kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni. Hal tersebut dikarenakan materi penyidikan dinilai sudah mencukupi. 

Baca Juga: BULOG Gelontorkan 100 Ribu Ton Beras SPHP untuk Tekan Harga Beras Dipasaran

"Tidak perlu (rekonstruksi), penyidikannya sudah cukup. Untuk pasal yang diterapkan terhadap tersangka melanggar pasal 310 ayat 4 juncto pasal 312 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya. Ancaman hukuman penjara kepada tersangka slama enam tahun,” ujar Ibahim Tompo.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Polda Jabar telah menetapkan pengemudi mobil Audi warna hitam Sugeng Guruh Gautama Legiman sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang mahasiswi di Kabupaten Cianjur. Akibat perbuatan tersangka mengendarai kendaraan masuk ke jalur kanan melindas korban Selvia Amalia Nuraini (19) yang terjatuh usai menambrak kendaraan angkutan didepannya yang berhenti mendadak.

“Penetapan ini sudah melalui tahapan panjang mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara, sciencetifik investigation, pemeriksaan labfor serta inafis. Ini merupakan pembuktian secara normatif dan prosedural sesuai dengan penyidikan kasus lakalantas," terang Kabid Humas Polda Jabar , Kombes Pol Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si dalam keterangan persnya kepada awak media yang disampaikan di Mapolres Cianjur Sabtu, 28 Februari 2023.

Baca Juga: BMKG Prakirakan Jumat 3 Februari 2023 Kota Bandung dan sekitarnya Terasa Dingin dan Angin Akrab Berhembus

Dalam keterangannya Kombes Pol Ibrahim Tompo  menyampaikan, kejadian tidak terkait dengan kejadian adanya rombongan polisi yang melintas pada saat itu. Kendaraan yang digunakan untuk menabrak korban merupakan kendaraan jenis sedan merk Audi berwarna hitam dengan nomor polisi B-1482-QH, nomor kendaraan palsu.

“Kendaraan hitam sedan ini sama sekali tidak tergabung dengan rombongan pihak kepolisian yang sedang melintas pada saat itu. Ini dibuktikan dari beberapa keterangan yang ada, saksi yang ada dan juga dari hasil pemantauan CCTV yang ada”  ujar Kombes Pol Ibtahim Tompo. (dani jatnika)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x