Berawal dari Objek Wisata Situ Cangkuang, Polres Garut Amankan 167 Batang Pohon Ganja dan Bibit Pohon Ganja

- 3 Februari 2023, 23:53 WIB
Barang bukti 167 batang pohon ganja yang berhasil diamankan Polres Garut dari tersangka AC di Kampung Kelepu Jajar Desa Cangkuang Kecamatan Leles Kabupaten Garut.
Barang bukti 167 batang pohon ganja yang berhasil diamankan Polres Garut dari tersangka AC di Kampung Kelepu Jajar Desa Cangkuang Kecamatan Leles Kabupaten Garut. /Foto : Tribrata News/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepolisian Resort (Polres) Garut berhasil mengamankan 167 batang pohon ganja yang ditanam AC di Kampung Kelepu Jajar Desa Cangkuang Kecamatan Leles Kabupaten Garut.  Pengungkapan berawal dari pengembangan kasus tersangka pengedar ganja AC dan A dikawasan objek wisata Situ Cangkuang Kabupaten Garut.

Dalam keterangan persnya, Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K. mengatakan pengungkapan penanaman pohon ganjaberkat kerja keras satuan fungsi Reskrim Narkoba Polres Garut yang dipimpin AKP Jimie Ridwan Sihitie, SH. “Saya sangat mengapresiasi kinerja anggota Narkoba dan untuk selanjutnya kami akan terus mengembangkan penyelidikan ini semaksimal mungkin sampai tuntas,” ujar Rio Wahyu Anggoro, di Mapolres Garut.

Dikatakan Rio Wahyu Anggoro pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoban di kawasan wisata Situ Cangkuang. Satuan Narkoba Polres Garut yang melakukan penyelidikan  mengamankan AS dan A di kawasan wisata Situ Cangkuang pada Senin 30 Januari 2023.

Baca Juga: BULOG Gelontorkan 100 Ribu Ton Beras SPHP untuk Tekan Harga Beras Dipasaran

Dari tangan kedua tersangka AS dan A  diketemuan 1 (satu) paket daun ganja kering dan 1 (satu) paket tembakau sintetis. Selain itu juga 3 (tiga) lintingan campuran daun ganja kering dan tembakau sintetis.

“Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus hingga akhirnya menemukan 167 batang pohon dan juga diduga benih pohon ganja dirumah tersangka AS di Kampung Kelepu Jajar Desa Cangkuang Kecamatan Leles Kabupaten Garut. Juga diketemukan 1 paket narkotika yang diduga ganja kering dengan berat kotor 11,05 gram dan 1 pack plastik klip bening,” terang Rio Wahyu Anggoro sebagaimana dikutip dari situs resmi humas Polda Jabar.

Sementara dari tersangka  A, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika yang diduga Tembakau Sintetis dengan berat kotor 4,65 gram . Selain itu juga 3 Lintingan campuran narkotika yang diduga daun ganja kering dan tembakau sintetis yang menyerupai rokok dengan berat kotor 2,89 gram berikut 1 buah HP.

Baca Juga: Pemerintah Norwegia Keluarkan Larangan Demo Anti Islam Disertai Pembakaran Salinan Al Quran

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1), (2) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun bahkan bisa sampai seumur hidup.

 Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, yang didampingi Kasat Narkoba Polres Garut AKP Jimie Ridwan Sihitie mengingatkan dan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan narkotika, obat-obatan terlarang atau segala sesuatu yang melanggar hukum. “Kami tidak segan-segan akan menumpas dan bertindak tegas terhadap segala perbuatan yang melanggar hukum dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat,” pungkas  Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x