Resmi, Pemerintah Tetapkan Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2024 Embarkasi Kertajati Sebesar Rp58.498.334

- 10 Januari 2024, 16:16 WIB
Jemaah haji asal Indonesia katagori lansia sangat rentan kesehatan saat melaksanakan rangkaian Ibadah Haji.
Jemaah haji asal Indonesia katagori lansia sangat rentan kesehatan saat melaksanakan rangkaian Ibadah Haji. /Foto : Humas Kemenag/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah telah menerbitkan keputusan tentang besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 2024 per embarkasi, termasuk embarkasi Kertajati. Besaran haji tahun 2024 tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi, yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Keppres Nomor 6 tahun 2024 ini, telah ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024.

Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi, termasuk salah satunya embarkasi Kertajati. Dalam Keputusan Presiden tersebut, ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

UntukBesaran Bipih Jemaah Haji Embarkasi Kertajati, ditetapkan sebesar Rp58.498.334,00. Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa. Sedangkan besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU untuk embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448,00

Dilansir dari laman Resmi Kementrian Agama RI, Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH

Selain mengenai besaran Biaya Perjalan Ibadah Haji, Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567,00. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp14.558.658.000,00.

Disebutkan, Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 241.000. Jumlah ini terdiri atas 221.000 kuota normal dan 20.000 kuota tambahan.***

Editor: Andriansyah Andrie

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x