Baca Juga: Dan Satgas Sektor 22 Citarum Harum Ajak Elemen Masyarakat
Baca Juga: Hubungan ASEAN dan RRT, Harus Ciptakan Kemajuan
Baca Juga: Marak Penipuan Lewat Media Daring
Adapun tujuan penyusunan Peraturan Bupati tentang pendelegasian sebagian kewenangan bupati kepada camat dengan narasumber Prof. Dr. Fernandes Simangunsong, merupakan upaya mempercepat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Masyarakat di zaman sekarang sudah sangat cerdas dan kritis, maka selayaknya sebagai pelayan masyarakat dapat memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat,” pungkas Agus Masykur pada kegiatan yang turut dihadiri Asda I Asep Nuroni, Kabag Tata Pemerintahan Wawan, para Sekeretaris perangkat Daerah dan para Camat se-KAbupaten Subang.(andress hermayadi)***