PORTAL BANDUNG TIMUR - Sebanyak 2.356.412 orang warga Kabupaten Bandung berhak menyalurkan aspirasi suaranya di 6.874 TPS surat suara di Pilkada Serentak 2020 Kab. Bandung 9 Desember 2020 mendatang.
Dari sebanyak 2.441.898 lembar kertas suara diterima KPU Kab. Bandung, sebanyak 660 lembar kertas surat suara rusak.
Diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, Agus Baroya saat memantau pengepakan surat suara Pilkada Bandung, Kecamatan Cileunyi di Gudang KPU Jalan Cikandang Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Selasa 24 November 2020.
Baca Juga: Pemkab Bandung Tingkatkan Kapasitas Layanan Kesehatan
Baca Juga: Potensi Bencana Alam Kabupaten Bandung Tinggi, Penyelamatan Nyawa Diutamakan
Didampingi Katua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cileunyi, Novi Rizal Umam, Ketua Panitia Pemiihan Kecamatan (PPK) Cileunyi, Nurul Fajar dan sejumlah aparat Polsek Cileunyi, Agus mengatakan surat suara yang rusak sudah ditangani untuk diganti.
"Hak pilih di Pilbup Bandung mencapai 2.356.412 dengan 6.874 TPS surat suara, yang diterima KPU sebanyak 2.441.898, sudah termasuk surat suara cadangan," ujar Agus Baroya.
Dikatakan Agus Baroya, semua logistik kebutuhan Pilbup Bandung sudah harus terkirim pada H-1 keseluruh Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Bandung.
Baca Juga: 30.730 Kartu Tani Telah Disalurkan Pemkab Bandung