Kader PKK Bagi-bagi Bingkisan Kampanye Dilaporkan

- 3 Desember 2020, 10:15 WIB
TIM Advokasi Bedas Dadi Wardiman (kiri)  saat mendampingi pelapor terkait ketidaknetralan pas ngurus PKK ke Bawaslu Kabupaten Bandung.
TIM Advokasi Bedas Dadi Wardiman (kiri) saat mendampingi pelapor terkait ketidaknetralan pas ngurus PKK ke Bawaslu Kabupaten Bandung. /Portal Bandung Timur/Neni Mardiana/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Ada dugaan ketidaknetralan unsur Pembina Kesejahteraan Keluarga pada  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di Kabupaten Bandung. Ditemukan adanya pemberian bingkisan berisi kerudung dan stiker paslon yang dilengkapi dengan pemberian uang Rp. 100.000 kepada setiap peserta. 

Peristiwa yang sempat viral di media sosial dalam sepekan terakhir ini menurut Ketua Tim Advokasi Bedas, Dadi Wardiman, terjadi pada tanggal 18 November 2020 pada kegiatan sosialisasi program PKK. 

“Dari keterangan pelapor hal itu terjadi di Kampung Rancamanyar RT 01/RW 11 Desa Margamukti Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung dalam acara sosialisasi PKK pada tanggal 18 November 2020,” ujar Dadi Wardima saat mendampingi pelapor dan saksi untuk melakukan klarifikasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung di Soreang, terkait laporan adanya dugaan ketidaknetralan unsur PKK dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung tahun 2020.

Baca Juga: APD KPPS dan Pamsung Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Bandung Siap

Baca Juga: UMKM Kabupaten Bandung Deklarasikan FUN

Klarifikasi dilakukanTim Advokasi Bedas, Dadi Wardiman, dengan membawa bukti bingkisan berisi  kerudung dan stiker paslon yang dilengkapi dengan uang Rp. 100.000 kepada setiap peserta. 

“Hari ini kita mendampingi pelapor dan saksi untuk klarifikasi terkait kasus PKK Kabupaten Bandung Pokja 3 yang ada di Pangalengan berkampanye paslon bupati dan wakil bupati Bandung, pegurus PKK tersebut memberikan bingkisan kerudung yang ada stiker paslon dan uang Rp 100.000, maka jelas masuk dalam unsur money politik, jelas terekam di video dan foto," ujar Dadi Wardiman.

Dalam video yang beredar menurut Dadi Wardiman, sangat jelas oknum pengurus PKK tersebut dengan lantang mengkampanyekan paslon di hadapan kader PKK dan kader pos KB. 

“Hal ini ada aturannya, jelas melanggar peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa,” tegas Dadi Wardiman.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x