Polres Cianjur Amankan 6 Pelaku Curanmor, 18 Unit Sepeda Motor Turut Diamankan

- 27 Januari 2022, 06:32 WIB
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan saat berdialog dengan kedua residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diamankan jajaran Polres Cianjur bersama empat pelaku lainnya berikut 18 unit sepeda motor hasil kejahatan.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan saat berdialog dengan kedua residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diamankan jajaran Polres Cianjur bersama empat pelaku lainnya berikut 18 unit sepeda motor hasil kejahatan. /Portal Bandung Timur/dani jatnika/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepolisian Resort Cianjur amankan enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di tiga TKP (tempat kejadian perkara). Dua dari enam tersangka pelaku merupakan residivis spesialis pelaku curanmor.

Dalam keterangannya kepada awak media di Mapolres Cianjur Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, jajarannya mebrhasil mengamankan enam tersangka pelaku curanmor berikut 18 unit sepeda motor hasil curian. “Para pelaku kita amanakan di tiga TKP, satu TKP di Cilaku dan dua TKP di Mande,” terang Doni Hermawan.

Keenam pelaku yang berhasil diamankan,  Rian Saputra, M Suhendra, Wahyu, Sahrul Sidik, Jeni, dan Asul. ”Dua pelaku,Rian Saputra dan Sahrul Sidik merupakan residivis curanmor, yang sudah sangat sering keluar masuk penjara untuk kasus yang sama," ujar Doni Hermawan.

Baca Juga: Omicron Boleh Nambah, PTM 100 Persen Tetap Lanjut  

Dari tangan para pelaku menurut Doni Hermawan jajarannya berhasil mengamankan 18 unit sepeda motor hasil kejahatan para pelaku. “Dari keenam pelaku kita mengamankan 18 unit sepeda motor, kita masih mendalami berapakali para pelaku melakukan aksinya dan berapa sepeda motor yang berhasil mereka curi dengan menggunakan kunci T,” ujar Doni Hermawan.

Dalam menjalankan aksinya menurut Doni Hermawan para pelaku melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Cianjur. Sepeda motor hasil curian mereka jual ke penadah di sejumlah daerah dengan harga Rp1.5 juta hingga Rp2 juta.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Adapun ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” ujar Doni Hermawan. (dani jatnika)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x