Polresta Bandung Ungkap Peredaran Narkoba, Anggota Geng Motor Dijadikan Kurir

- 21 Juli 2022, 18:09 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memeriksa barang bukti senjata api rakitan pada ungkap kasus penyalahgunaan berbagai jenis narkotika di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis 21 Juli 2022.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memeriksa barang bukti senjata api rakitan pada ungkap kasus penyalahgunaan berbagai jenis narkotika di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis 21 Juli 2022. /Ziyan Muhammad Nasyith/GALAMEDIA

PORTAL BANDUNG TIMUR - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandung ungkap peredaran narkoba dengan jasa anak geng motor. Diamankan tersangka RP (19) berikut barang bukti paket sabu dan senjata api laras panjang dan pendek rakitan di rumahnya.

Dalam keterangannya kepada awak media di Mapolresta Bandung Kamis 21 Juli 2022, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan bahwa pengungkapan anggota geng motor menjadi kurir narkoba berawal dari razia rutin yang diadakan jajaran Polresta Bandung.

“Awalya dalam sebuah razia rutin kedapatan RP (19) seorang anggota geng motor mengantongi satu paket sabu dalam kemasan plastik, dan dikembangkan dengan dilakukan penggeledahan ke rumahnya,” terang Kusworo Wibowo.

Berdasarkan hasil pengembangan kasus yang ditindaklanjuti dengan penggeledahan rumah RP menurut Kusworo Wibowo, petugas mendapatkan dua senjata api rakitan. Tersangka pelaku RP yang mengaku sebagai anggota geng motor tersebut mengakui bahwa kedua senjata api rakitan laras panjang dan laras pendek tersebut miliknya.

“Jadi tersangka ini mengakui sebagai anggota geng motor. Tersangka pelaku ini awalnya diajak oleh dua tersangka pelaku RB dan SA yang hingga kini masih buron, untuk masuk anggota geng motor kemudian dijadikan kurir,” ujar Kusworo Wibowo.

Untuk melancarkan aksinya menurut Kusworo Wibowo pihaknya menduga RP juga menggunakan jasa anak-anak geng motor yang masih di bawah umur sebagai kurir. Kedua senjata api tersebut diakui tersangka digunakan untuk mengancam,

Berdasarkan pengakuannya kepada petugas, RP memerintahkan anak-anak anggota geng motor yang menjadi kurir untuk mengantarkan barang (sabu) ke sejumlah penggunan. Selain dari kalangan sesama anggota geng motor, juga keoada pelajar, buruh hingga pekerja lainnya.

Terkait perbuatan RP tersebut menurut Kusworo Wibowo pihaknya menjerat dengan pasal berlapis. Selain pasal tentan peredaran narkotika, juga pasal kepemilikan sejata dan juga pasal eksploitasi anak di bawah umur.

“Namun untuk saat ini tersangka kami sangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” pungkas Kusworo Wibowo. (syiffa ryanti)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x