800 Ribu Lebih Jiwa Berpotensi Pengunaan Narkoba Terselamatkan, Polresta Bandung Ungkap 25 Kasus Narkoba

- 21 Juli 2022, 18:43 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo (tengah) saat perlihatkan barang bukti dalam ungkap kasus narkoba di Mapolresta Bandung Kamis, 21 Juli 2022.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo (tengah) saat perlihatkan barang bukti dalam ungkap kasus narkoba di Mapolresta Bandung Kamis, 21 Juli 2022. /Budi Satria/prfmnews

PORTAL BANDUNG TIMUR - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandung gencar melakukan pemberantasan peredaran dan penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di wilayah hukum Polresta Bandung.

Selama periode bulan Juni dan pertengahan Juli 2022 berhasil Polresta Bandung berhasil mengungkap 25 kasus peredaran narkoba berikut 33 orang tersangka pelaku dan barang sejumlah bukti.

Dalam keterangan persnya di Mapolresta Bandung Kamis 21 Juli 2022, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan bahwa keberhasilannya mengungkap 25 kasus berikut tersangka pelaku dan barang bukti setara dengan menyelamatkan 856.469 jiwa dari ancaman maupun potensi penyalahgunaan berbagai jenis narkoba.

Baca Juga: Punya NIK tapi Belum Punya NPWP, Begini Ketentuan dan Cara Mengaktifkannya

“Dalam pengungkapan 25 kasus periode Juni hingga pertengahan Juli ini, kita mengamankan 33 tersangka pelaku. Kemudian  barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis ganja sebanyak 849,66 gram, sabu seberat 220,98 gram, tembakau gorila seberat 200,9 gram., kemudian ekstasi atau inex sebanyak 322 butir, obat adiktif jenis Opizolam 400 butir dan Kamlet sebanyak 550 butir,” papar Kusworo Wibowo.

Berdasarkan pengungkapan, kasus obat farmasi jenis Trihexyphenidyl sebanyak 352 butir serta jenis inex minion sebanyak 322 butir yang paling menonjol. “Obat-obatan yang masuk dalam daftar G serta adiktif tersebut kami ungkap dari hasil pengembangan kasus yang berlokasi di Bojongsoang Kabupaten Bandung,” tambah Kusworo Wibowo.

Berdasarkan hasil perhitungan menurut Kusworo, dengan diamankannya ganja seberat 849, 66 gram telah menyelamatkan 84.960 orang jiwa pengguna. Sabu seberat 220 gram diasumsikan terselamatkan 2.209 jiwa pengguna dan dengan diamankannya obat-obatan psikotropika lebih dari 800 jiwa pengguna telah terselamatkan.

Baca Juga: Jelang Kick Off Liga 1 Indonesia 2022, Iwan Bule Ancam Wasit yang Melanggar Etika dan Tidak Adil

“Bila dihitung-hitung total dari semua barang bukti yang kita amankan, sebanyak 856.469 jiwa pengguna kita amankan. Kebayang bila narkoba  tersebut sempat diedarkan dan digunakan anak-anak remaja, anak muda maupun penguna lainnya,” ujar Kusworo Wibowo.

Terhadap tersangka pelaku pasal yang diterapkan akan dikenai pasal 111, 112, dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 hingga 5 tahun, dan yang terberat maksimal 20 tahun penjara. Selai itu juga diterapkan pasal dalam  UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Nomor 5 Tahun 1997. (syiffa ryanti)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x