Polresta Bandung Ungkap Penanganan Limbah B3 dalam Bentuk Sluge di Lahan Kosong

- 6 Agustus 2022, 18:25 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukan baranf bukti limbah B3 hasil olahan CV ML di Kecamatan Rancaekek  Kabupaten Bandung  yang diolah tanpa menggunakan IPAL.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukan baranf bukti limbah B3 hasil olahan CV ML di Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung yang diolah tanpa menggunakan IPAL. /Foto : Humas Polresta Bandung/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Dumping limbah berpotensi mencemari lingkungan dilakukan CV ML di Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung diungkap  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung. Limbah beracun dan berbahaya (B3) dalam bentuk Sludge Instalasi Pengolahan Air limbah (IPAL) dikelola dengan cara dikeringkan di buang di lahan kosong belakan pabrik.

“Pihak menejemen maupun karyawan mengatakan bahwa pengolahan limbah B3 telah dilakukan sejak tahun 2020. Pihak perusahaan mengakui melakukan dumping limbah ke media lingkungan tanpa izin,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup  di CV ML Rancaekek Kabupaten Bandung menurut Kuswoo Wibowo berawal dari laporan masyarakat tentang adanya dumping limbah ke media lingkungan. “Mendapat  informasi, tim gabungan unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Bandung dan anggota Dinas Lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Bandung langsung melakukan pengecekkan ke lokasi,” terang Kusworo Wibowo.

Baca Juga: Roy Suryo Ditahan Polda Metro Jaya atas Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

Berdasarkan hasil pemeriksaan ke lokasi tim gabungan di lahan kosong dekat IPAL menemukan limbah berupa Sludge IPAL. Limbah berupa Sluge IPAL dari pasir batu apung di duga terkontaminasi B3 serta Fly Ash dan Bottom Ash yang dibuang atau ditempatkan (dumping) di lahan kosong belakang perusahaan.

“Berdasarkan keterangan pihak menejemen kegiatan tersebut telah dilakukan sejak tahun 2020. Lahan kosong yang dipergunakan luasnya mencapai 735 meter persegi dan ketebalan lapisan limbah di lokasi tersebut sekitar 1,8 m,” ujar Kusworo Wibowo.

Berdasarkan penelusuran pada dokumen lingkungan yang dimiliki perusahaan, seharusnya limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) berupa Sludge Instalasi Pengolahan Air limbah (IPAL) dikelola dengan cara di keringkan dengan menggunakan mesin Filter Press. Setelah dikeringkan kemudian disimpan di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) khusus Limbah B3 sebelum di angkut perusahaan transporter (pengangkut) limbah B3.

Baca Juga: Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung Capai 85 persen, 12 Rangkaian Kereta Mulai Dikirim ke Indonesia

“Namun yang dilakukan CV ML, limbah dibawa menggunakan roda oleh karyawan dan dikeringkan di dilahan kosong di panas matahari. Alasannya karena biaya mahal sementara mesin filter press tidak digunakan dan TPS limbah B3 sudah over kapasitas,” ujar Kusworo Wibowo.

Dikatakan Kusworo Wibowo, untuk kasus temuan limbah B3 tersebut pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus. Bila terbukti bersalah dan diketemukan pelanggaran, pemilik perusahaan dapat dikenai Pasal 104 Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman paling lama 3 tahun penjara. (syiffa ryanti)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x