PORTAL BANDUNG TIMUR - Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sekarang ini sudah dipermudah. Selain dapat mengunjungi langsung ke Mall Pelayanan Publik maupun ke SIM Outlet ataupun SIM Keliling.
Ingat, perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlaku habis. Bilamana telah terlewat waktu meski satu hari saja, maka pemilik SIM tidak bisa melakukan perpanjangan dan harus membuat SIM baru.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016, huruf BBB poin 3, disebutkan, SIM yang telah lewat masa berlakunya tidak dapat diperpanjang, walaupun hanya lewat satu hari setelah masa berlakunya habis.
Baca Juga: Pengemudi Audi Nopol Bodong Jadi Tersangka Penyebab Kematian Selvia Amalia
Pengguna SIM yang sudah lewat masa berlakunya bisa dikenakan sanksi tilang saat terjaring razia. Hal ini sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkatan Jalan (UU LLAJ), bahwa bilaman melanggar, pemilik SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Adapun untuk biaya perpanjangan SIM, sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021. Untuk SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000. Selain itu ada biaya tambahan untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Sementara Polres Cimahi akan mengoperasikan mobil SIM Keliling hanya di satu lokasi, yaitu di Alun Alun Kota Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusuma Kota Cimahi. Petugas SIM Keliling Polres Cimahi akan melayani mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.