Melawan Petugas Saat Akan di Tangkap, Anggota Geng Motor Dihadiahi Timah Panas

- 7 Februari 2023, 02:29 WIB
Tersangka T anggota geng motor terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas akibat melawan saat akan diamankan petigas Resmob Polresta Bandung.
Tersangka T anggota geng motor terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas akibat melawan saat akan diamankan petigas Resmob Polresta Bandung. /Foto : Instagram @polrestabandung/

Terhadap perbuatannya, tersangka T dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Juga dengan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman penjara 15 tahun penjara, serta Pasal 80 Ayat 3 undang-undang terkait perlindungan anak, dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara. (syiffa ryanti)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x