Terhadap perbuatannya, tersangka T dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Juga dengan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman penjara 15 tahun penjara, serta Pasal 80 Ayat 3 undang-undang terkait perlindungan anak, dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara. (syiffa ryanti)***