Mantan Ketua DPRD Jabar Divonis Bebas Atas Kasus Dugaan Penipuan dan Pencucian Uang

- 8 Februari 2023, 15:05 WIB
Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara mengikuti sidang secara daring di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu 25 Januari 2023
Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara mengikuti sidang secara daring di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu 25 Januari 2023 /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa kasus penggelapan bisnis SPBU, Irfan Suryanagara. Ketua Majelis Hakim Dwi Sugianto menyatakan, Irfan yang merupakan mantan Ketua DPRD Jawa Barat itu, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah sesuai dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terkait penipuan dan tindak pidana pencucian uang.

"Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu, 8 Februari 2023.

Ia meyakini Irfan tidak terbukti melakukan penipuan sesuai dengan dakwaan kesatu pertama yakni Pasal 378 KUHP. Selanjutnya hakim membebaskan terdakwa dari sejumlah dakwaan kumulatif.

Hakim mengatakan, pihaknya tidak melihat adanya unsur-unsur penipuan. Menurutnya, antara Irfan dengan korban yakni Stelly Gandawidjaja, memiliki hubungan bisnis dalam beberapa tahun. Hakim menilai Stelly memberikan aset terkait bisnis kepada Irfan dalam keadaan sadar.

Dengan demikian, majelis hakin meyakni dalam perkara tersebut tidak ada unsur yang masuk ke dalam perbuatan tindak pidana, melainkan masuk dalam kategiru perkara perdata.

Atas putusan tersebut, hakim pun memerintahkan agar sejumlah barang bukti yang sebelumnya disita agar dikembalikan kepada terdakwa.

Vonis bebas juga dijatuhkan oleh majelis hakim kepada istri Irfan, yakni Endang Kusumawaty yang sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan itu.

Hakim pun memerintahkan agar Irfan segera dibebaskan dari tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung.

Dengan begitu, hakim pun mempersilakan kepada para pihak yang berperkara itu untuk mengajukan upaya hukum apabila tidak sependapat dengan keputusan yang disampaikan majelis hakim tersebut.

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini, memulihkan hak terdakwa, dalam kemampuan kedudukan serta hak dan martabatnya," kata hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Irfan dan Endang dihukum penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar atas perkara penggelapan itu.

Jaksa menyebut Irfan dituntut sesuai dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 3 jo Pasal 10 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x