RESMI Mulai Hari Ini,  Tempat Hiburan di Kota Bandung di Larang Beroperasi Selama Bulan Ramadan

- 22 Maret 2023, 06:48 WIB
Ilustrasi tempat hiburan malam. Pemerintah Kota Bandung resmi melarang tempat hiburan malam di Kota Bandung selama bulan suci Ramadan beroperasi.
Ilustrasi tempat hiburan malam. Pemerintah Kota Bandung resmi melarang tempat hiburan malam di Kota Bandung selama bulan suci Ramadan beroperasi. /Foto :Pixabay/ericbarns/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar)  mengeluarkan Surat Edaran perihal penutupan tempat hiburan selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah/2023 Masehi. Penutupan dimulai pada Selasa 21 Maret 2023 mulai pukul 18.00 WIB.

Sesuai Surat Edaran Nomor : 938-Disbudpar/2023 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang tempat hiburan untuk beroperasi atau menjalankan usaha. Adapun tempat himburan yang dilarang beroperasi selama bulan Ramadan disebutkan dalam Surat Edaran perihal penutupan tempat hiburan selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah/2023 Masehi diantaranya  klab malam, diskotik, pub, karaoke, sanggar tari, dan arena bola sodok (biliar).

Adapun dasar aturan pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6). 

Baca Juga: DINI HARI ini, Tiga Peristiwa Gempa Bumi Tektonik Guncang Wilayah Pesisir Selatan Jawa Barat

Pada Pasal 73 ayak ke 6, disebutkan khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada Bulan Suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan. Tempat usaha hiburan diperbolehkan buka kembali pada Selasa 25 April 2023 pukul 18.00 WIB.

Sedangkan untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan.

Apabila ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x