Pakaian Bekas Impor Senilai Rp80 Miliar Dimusnahkan

- 28 Maret 2023, 23:45 WIB
Menteri Perdagangan  Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan pakaian bekas impor di Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea & Cukai. Blok DP-1 dan DP-1 A, Kawasan Industri Jababeka III, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, Selasa 28 Maret 2023.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan pakaian bekas impor di Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea & Cukai. Blok DP-1 dan DP-1 A, Kawasan Industri Jababeka III, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, Selasa 28 Maret 2023. /Foto : Humas Polri/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Ribuan potong pakaian bekas senilai Rp80 miliar hasil operasi penegakkan hukuman gabungan Bareskrim Polri denga Ditjen Bea Cukai, Kemenkeu dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan di Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea & Cukai. Blok DP-1 dan DP-1 A, Kawasan Industri Jababeka III, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, Selasa 28 Maret 2023.

“Dari arahan presiden, kita sudah beberapa kali melakukan pemusnahan pakaian bekas hasil operasi. Kemarin di Pekanbaru, Jawa Timur, hari ini 7 ribu bal nilainya hampir Rp 80 miliar,” terang Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

Dikatakan Mendag Zulkifli Hasan, impor pakaian bekas dilarang sesuai diatur dalam Permendag. Barang-barang impor ilegal tersebut merupakan selundupan. Ditegaskan Mendag Zulkifli Hasan, jajaran pemerintah mengutamakan pemberantasan pakaian impor ilegal ini dari hulunya. “Jadi agar tidak simpang siur, impor barang bekas itu dilarang, di atur di Permendag. Misalnya impor AC bekas, kulkas bekas, TV bekas, termasuk pakaian bekas. Itu dilarang. Kecuali yang diatur, ada yang boleh, misalnya F16. Kalau baru itu mahal, maka beli yang bekas, tapi ada persyaratannya,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.

Baca Juga: Bikin Seller Dapat Omzet Terbesar dan Keuntungan Terbanyak, Simak Marketplace Pilihan pada Ramadan 2023

Sementara Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, pemusnahan itu merupakan hasil penegakan hukum di 3 lokasi yang menjadi barang bukti dan berhasil disita berjumlah 7.363 ballpress (pakaian bekas) dengan nilai total mencapai lebih dari Rp 80 miliar. Yaitu di  Gudang di Pasar Senen Jakarta Pusat, Gudang di Kramat Jakarta Pusat, Gudang di Tarumajaya Bekasi. Penindakan dilaksanakan dengan dasar hasil penyelidikan dan penelusuran di lokasi-lokasi penjualan pakaian bekas dari luar negeri.

“Sehingga yang dilakukan penindakan adalah gudang tempat penyimpanan pakaian bekas dalam jumlah besar, bukan toko-toko yang menjual pakaian bekas secara eceran,” ujar Kombes Pol Nurul Azizah

Selain oleh Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, menurut Kombes Pol Nurul Azizah, penindakan juga dilaksanakan oleh Polda jajaran. Hasil penindakan oleh 7 Polda pada 14 TKP berhasil menyita 1.925 ballpress.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Keluarkan SE Terkait Pemberian THR 2023, Ini Aturannya

Menurut Kombes Pol Nurul Azizah, Polri bersama seluruh instansi terkait lainnya akan terus melaksanakan penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas importasi ilegal khususnya pakaian bekas dari luar negeri.

Selain itu, Polri juga akan terus melaksanakan berbagai strategi, seperti optimalisasi pengawasan di pintu-pintu masuk NKRI bekerja sama dengan seluruh stakeholder pengamanan wilayah perairan dan pelabuhan.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x