PORTAL BANDUNG TIMUR - Corporate Sosial Responsibility (CSR) perusahaan di wilayah Kelurahan Mekarmulya Kecamatan Panyileukan Kota Bandung, masih belum optimal terserap. Terutama bagi penunjang kegiatan sosial masyarakat di Kelurahan Mekarmulya.
Hal demikian disampaikan Lurah Mekarmulya, Ellis Suprihatin, dalam rapat koordinasi rutin bersama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Mekarmulya, Jumat 31 Maret 2023. “Penganggaran CSR wajib dan melekat kepada keberadaan perseroan dalam kegiatannya melaksanakan usaha di bidang dan berkaitan dengan sumber daya alam,” ujar Ellis Suprihatin.
Dikatakan Ellis Suprihatin, wilayah Kelurahan Mekarmulya ditopang oleh perkembangan usaha perseroan skala besar dan cukup banyak. “Perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi setiap hari disela-sela kehidupan masyarakat". ujar Ellis Suprihatin.
Baca Juga: Mantan Kapolda Sumatera Utara di Tuntut Hukuman Mati
Aktivitas usaha perseroan tersebut, menurut Ellis Suprihatin, memberikan dampak langsung kepada lingkungan sosial kemasyarakatan di wilayah tugasnya. Dalam ketentuan Undang-undang Nomor 40 Tahun Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), disebutkan bahwa CSR sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan.
“Oleh karenanya, tanggung jawab sosial dan lingkungan menjadi kewajiban setiap perusahaan. Dan perusahaan wajib menganggarkan, menghitung, dan melaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran,” jelas Ellis Suprihatin.
Jika perusahaan berkomitmen melaksanakan penyaluran CSR sesuai aturan dan ketentuan berlaku, menuruti Ellis Suprihatin, pihaknya merasa yakin CSR mampu membantu pengembangan pembangunan sosial kemasyarakatan di Kelurahan Mekarmulya.
Berdasarkan informasi, potensi pengembangan dan pembangunan sosial kemasyarakatan meliputi banyak hal. Diantaranya terdiri dari bidang pendidikan, kesehatan, UMKM dan lainnya.
Baca Juga: Kasus Pemotongan Tukin di Kementerian ESDM, Sudah 10 Tersangka Ditetakan KPK
Menurut Ellis Suprihatin, terdapat prioritas penuntasan persoalan sosial dan program masyarakat, sejalan dengan bergulirnya program Pemerintah kota Bandung seperti program penanggulangan sampah "Kang Pisman" (kurangi, Pisahkan, dan Manfaatkan) dan penanganan gizi buruk (stunting).