Jadi Tersangka Pengendara Moge Moto Guzzi Penabrak Santri di Cihaurbeuti Ciamis, Diancam 3 Tahun Penjara

- 29 Mei 2023, 23:42 WIB
Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Pol Wibowo didampingi Kabid Humas Polda Jabar  Kombes Pol. Ibrahim Tompo saat memberikan keterangan pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin 29 Mei 2023. 
Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Pol Wibowo didampingi Kabid Humas Polda Jabar  Kombes Pol. Ibrahim Tompo saat memberikan keterangan pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin 29 Mei 2023.  /Tangkapan layat instagram #rtmcpoldajabar/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pengendara motor gede T (55) warga Jakarta penyererempet Yayat Riyadul Hidayat (23) santri Ponpes Miftahul Huda Al Abidi Ciamis dinyatakan sebagai tersangka. Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan T pengendara motor gede jenis Moto Guzzi disangkakan melanggar  Pasal 310 dan 312 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan hukuman maksimal 3 tahun.

Hal tersebut disampaikan Direktur Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat Kombes Pol Wibowo dalam keterangan persnya, Senin 29 Mei 2023. “Peristiwa laka lantas terjadi Sabtu 27 Mei 2023 di Jalan Raya Ciamis-Rajapolah Desa Sukahaji Kecamatan Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis Jawa Barat, sekitar pukul 14.00 WIB. Moge jenis Moto Guzzi yang dikendarai tersangka T ini mencoba untuk mendahului Yamaha Aerox yang dikendarai korban Yayat Hidayat dan saat mendahului menyenggol kendaraan, sehingga motor dan pengendara terjatuh,” terang Kombes Pol Wibowo didampingi Kabid Humas Polda Jabar  Kombes Pol. Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin 29 Mei 2023. 

Baca Juga: Meski Telah Damai, Proses Hukum Kasus Moge Penabrak Bocah Kembar, Jalan Terus

Berdasarkan tersangka T kepada petugas di Polres Ciamis, menurut Kombes Pol Wibowo, pelaku yang sedang dalam perjalanan bersama 16 rombongan Moge dari Pangandaran menuju Jakarta itu tidak secara sadar sudah menyenggol korban yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox.  Di tengah perjalanan, pelaku kemudian mendahului sepeda motor korban dan kemudian menyenggolnya. 

“Ketika Sabtu, rombongan balik tiba sebagai simpatisan di acara 50th Golden Memorial Wingday dan Anniversary HDCI ke 33, kendaraan ini mencoba untuk mendahului Yamaha Aerox dan saat mendahului menyenggol kendaraan, sehingga motor dan pengendara terjatuh,” ujar Kombes Pol Wibowo.

Berdasarkan keterangan, pelaku tidak tahu kalau kendaraan mogenya sudah menyerempet salah seorang pengendara, sehingga pelaku langsung pergi begitu saja.  Setibanya di Bandung, pelaku baru mengetahui kalau ada kecelakaan di jalur yang dilewatinya dan pelaku kemudian menyerahkan diri ke Polres Ciamis pada Minggu 28 Mei 2023.

“Yang bersangkutan tidak menyadari bahwa kendaraan yang disenggol itu jatuh sehingga tetap melanjutkan perjalanan. Setelah tahu cukup viral di masyarakat, akhirnya yang bersangkutan datang menyerahkan diri ke Polres Ciamis tanggal 28 Mei hari Minggu,” jelas Kombes Pol Wibowo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 310 dan 312 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Angkutan Jalan. ”Terhadap yang bersangkutan tetap kami proses lanjut dikenakan Pasal 310 dan 312 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman pidana 3 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Wibodo.

Kegiatan 50th Golden Wing Day 33th HDCI Aniversary di Kampung Turis, Pamugaran, Kabupaten Pangandaran berlangsung pada 26 hingga 27 Mei 2023. Kegiatan tersebut dilepas langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 26 Mei 2023 di Gedung Sate untuk menuju Pantai Pangandaran.

Kegiatan dihadiri kurang lebih 1.200 peserta berasal dari komunitas Motor Harley Davidson Club Indonesia yang hadir dari seluruh Indonesia. "Adanya kegiatan ini hotel dan penginapan di Pangandaran sudah penuh, hal ini menandakan ekonomi Pangandaran terbantu oleh kegiatan ini” ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat Benny Bachtiar.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x