Warga di 5 Kecamatan Kota Bandung Wilayah Timu, Buang Sampah ke TPS Pasar Induk Gedebage  

- 1 Juni 2023, 21:30 WIB
Petugas gabungan dari unsur kewilayahan Kecamatan Panyileukan dan Sub II Sektor 22 Sungai Citarum Harum berjibaku membersihkan sampah ilegal di Jalan Pasar Induk ke dump truk milik DLHK Kota Bandung yang terparkir dekat TPS Pasar Induk Gedebage.
Petugas gabungan dari unsur kewilayahan Kecamatan Panyileukan dan Sub II Sektor 22 Sungai Citarum Harum berjibaku membersihkan sampah ilegal di Jalan Pasar Induk ke dump truk milik DLHK Kota Bandung yang terparkir dekat TPS Pasar Induk Gedebage. /Foto: Portal Bandung Timur/Ari Prianto Teguh/

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Pasar Induk Gedebage, menjadi lokasi pembuangan sampah domestik warga dari lima wilayah kecamatan di Kota Bandung bagian timur. Dalam sehari Unit Pelaksana Teknis Ubermanik (Ujungberung Arcamanik) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung, selaku pengelola TPS Pasar Induk Gedebage melakukan pengangkutan sampah mencapai 70 meter kubik.

“Sampah yang masuk ke TPS Pasar Induk Gedebage merupakan sampah domestik atau sampah rumah tangga dari lima kecamatan Kota Bandung, khususnya  di wilayah timur,” terang Koordinator Operasional Unit Pelaksana Teknis Ubermanik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung, Anda, kepada Portal Bandung Timur, di lokasi jalur Sutet Pasar Induk Gedebage, Kamis 1 Juni 2023. 

Dikatakan Anda, sampah yang masuk ke TPS Pasar Induk Gedebage, merupakan sampah domestik warga dari Kecamatan Panyileukan, Kecamatan Cinambo, Kecamatan Cibiru, Kecamatan Gedebage dan Kecamatan Ujungberung. “Sampah yang masuk ke TPS Pasar Gedebage berasal 50 wilayah Rukun Warga (RW) di 5 kecamatan Kota Bandung khususnya wilayah timur yang secara rutin membuang sampah ke TPS Pasar Induk Gedebage setiap hari melalui petugas sampah dari masing-masing RW," ungkap Anda.

Baca Juga: Problem Sosial Akut, Saat Pembuang Sampah Ilegal Abaikan Imbauan Aparat

Menurut Anda, petugas pembuang sampah ke TPS Pasar Induk Gedebage, merupakan petugas resmi dari tiap-tiap RW berdasarkan hasil kesepakatan atau MoU antara DLHK Kota Bandung dengan para Ketua RW.

"Di luar petugas resmi itu, tidak ada lagi pihak lain diperbolehkan membuang sampah domestik langsung ke TPS Pasar Induk Gedebage. Begitu pun  mengenai besaran retribusi bagi warga ditetapkan dalam MoU sesuai petunjuk peraturan berlaku pada tingkat Kota, Bandung" ujar Anda.

Mengenai pengelolaan TPS Pasar Induk Gedebage, menurut Anda, dilaksanakan tersendiri, terpisah dari pengelolaan sampah pasar. Masing-masing area ada petugasnya yaitu petugas sampah untuk RW dan petugas sampah pasar ditunjuk langsung oleh paguyuban pengelola Pasar Induk Gedebage.

Baca Juga: Pembuang Sampai Ilegal di Jalan Pasar Induk Gedebage MekarMulya, Tidak Beriman dan Bernurani

Dalam sehari menurut Anda, sampah dari TPS Pasar Induk Gedebage di angkut ke TPA Saiumukti menggunakan  satu truk tronton dengan kapasitas 25 meter kubik dan satu dump truk berkapasitas angkut hingga 6 meter kubik.  "Untuk saat ini masing masing kendaraan mengangkut ke TPA untuk saat ini 2 rit per hari atau sekitar 62 meter kubik sampah yang diangkut dengan jumlah volume sampah domestik yang masuk ke TPS Pasar Induk Gedebage mencapai 70 meter kubik perharinya," terang Anda.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x