Dua Sekawan UT dan AH Diamankan Satnarkoba Polresta Bandung

- 6 Juni 2023, 00:47 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, menunjukan barang bukti ganja kering dan tanaman ganja di polibag saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Bandung Senin 5 Juni 2023.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, menunjukan barang bukti ganja kering dan tanaman ganja di polibag saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Bandung Senin 5 Juni 2023. /Tangkapan layar instagram @polrestabandung/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Jajaran Satuan Narkoba Polresta Bandung mengamankan UT dan AH warga Gunung Lemah Luhur Desa Pangauban Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung. Kedua sekawan UT dan AH diancam hukuman 12 tahun penjara karena kedapatan menanam dan mengedarkan ganja.

“Jadi awalnya kami mendapatkan informasi adanya peredaran dan transaksi narkoba di wilayah Pacet. Setelah dilakukan pendalaman kami mengamankan AH, dari AH diperoleh informasi kalau ganja yang dijualnya di dapat dari UT, hingga akhirnya kami mengamankan UT,” terang Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, dalam keterangan persnya di Mapolresta Bandung Senin 5 Juni 2023.

Dari pengakuan UT dikatakan bahwa ganja tersebut merupakan hasil menanamnya sendiri. Biji ganja yang ditanamnya di dapat dari temannya yang sudah meninggal.

Baca Juga: Usai Polrestabes Bandung dan Polresta Bandung, Giliran Polres Cimahi Beri Hadiah Timah Panas

Diakui UT biji ganja ditanamnya sejak Oktober 2022 di 10 pot. Dari 10 pot menurut pengakuannya hanya tiga yang bisa dipanen, sedangkan pohon di tujuh pot lainnya mati.

"Biji ganja itu didapat dari rekan UT yang sudah meninggal. Tersangka UT kemudian  menanam di Pacet, Kabupaten Bandung. Namun dari 10 pot, tiga pot hidup, tujuh pot mati kering. Dari tiga pot, baru kali ini panen dan dijual kepada tersangka AH," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut Kombes Pol Kusworo Wibowo, kedua tersangka yakni UT dan AH, meringkuk di tahanan Mapolresta Bandung di Soreang. Keduanya dijerat Pasal 111 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (syiffa ryanti)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x