Pungli Sewa Parkir RS Al Islam Dikeluhkan

- 14 Oktober 2020, 19:30 WIB
PELATARAN Rumah Sakit Al Islam yang menjadi areal parkir sepedamotor, di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (14/10/2020)***
PELATARAN Rumah Sakit Al Islam yang menjadi areal parkir sepedamotor, di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (14/10/2020)*** /Dudih Yudiswara

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pengunjung RS Al Islam Bandung mengeluhkan pungutan uang parkir oleh pihak pengelola. Pengelola menetapkan  uang jasa parkir di atas 2 hingga 3 jam dikenakan tarif Rp 6.000.

“Padahal,berdasarkan  Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung No. 1005 tahun 2014, tarif parkir kendaraan bermotor di gedung dan pelataran parkir rumah sakit untuk kendaraan roda dua, satu jam pertama paling tinggi Rp 1.500. Sementara penambahan tiap satu jam berikutnya paling tinggi Rp 1.000,” ujar Yudi salah seorang pengunjung RS Al Islam Bandung di Jalan Soekarno Hatta, Rabu 14 Oktober 2020

Terhadap keberatan pembayaran tarif parkir Yudi sudah mempertanyakan ke pihak pengelola. Petugas pemungut jasa parkir  mengungkapkan bahwa untuk tarif parkir sepedamotor satu jam pertama Rp 2.000 dan setiap penambahan waktu satu jam berikutnya dikenakan Rp 2.000.

Baca Juga: Wisata Curug Cikoneng

Secara terpisah Kasi Manajemen Perparkiran Dishub Kota Bandung, Dina Pradina, mengatakan perparkiran di Kota Bandung berada dalam pengaturan Pemkot Bandung. Termasuk untuk teknis pengelolaan perparkiran baik di gedung maupun di pelataran.

“Untuk itu, sebagai pedoman pelaksanaannya, Pemkot Bandung kemudian menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) Bandung No. 1005 tahun 2014 tentang Harga Sewa Parkir dan Petunjuk Teknis Pengelolaan Perparkiran di Gedung dan Pelatatan Parkir,” ujar Dina.

Dikatakan Dina, dalam Perwal No. 1005 tahun 2014, ditetapkan ada dua harga sewa parkir. Parkir di gedung dan pelataran parkir, serta parkir di gedung dan pelataran parkir rumah sakit.

Baca Juga: Christiano Ronaldo Positif Covid-19

Menyinggung tentang harga sewa parkir sepedamotor di RS Al Islam selama 2 jam 15 menit 29 detik dikenakan Rp 6.000, menurut Dina, pengelola parkir melanggar Perwal Bandung No. 1005 tahun 2014, sewa parkir satu jam pertama paling tinggi Rp 1.500, dan penambahan tiap satu jam berikutnya paling tinggi Rp 1.000.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x