Terus Bermunculan, Spanduk Kecam Demo

- 24 Oktober 2020, 22:19 WIB
Sebuah angkutan kota melintasi sebuah spanduk besar bertuliskan keluhan aksi demo buruh yang dibentangkan di depan gerbang tol Cileunyi,.***
Sebuah angkutan kota melintasi sebuah spanduk besar bertuliskan keluhan aksi demo buruh yang dibentangkan di depan gerbang tol Cileunyi,.*** /Heriyanto Retno

PORTAL BANDUNG TIMUR.-

Spanduk keberatan aksi demo menolak Undang-undang Cipta Kerja (omnibus Law) di Rancaekek dan Cileunyi terus bermunculan. Aksi demo diharapkan tidak menutup jalan dan menghambat usaha masyarakat sekitar lokasi aksi.

“Tidak tahu siapa yang memasang dan kapan dipasang. Mungkin malam hari dipasangnya, karena sore hari belum ada dan pagi-pagi sudah terpasang,” ujar Eman, Sabtu 24 Oktober 2020, salah seorang pedagang disekitar pintu Tol Cileunyi, yang selama ini dijadikan pusat aksi elemen massa menolak Undang-undang Cipta Kerja.

Hal yang sama juga diungkapkan sejumlah calo, sopir elf dan sopir angkutan yang sering mangkal di kawasan terminal bayangan Pintu Tol Cileunyi. “Memang tertulis sopir dan kernet angkutan Cileunyi, tapi kami tidak tahu siapa yang masang,” ujar Santana, salah seorang supir angkutan Cileunyi-Calengka.

Baca Juga: Putus, Sejumlah Akses Jalan Rancaekek

Diakui Santana dan sejumlah sopir angkutan, dengan seringnya aksi demo yang menutup jalan hingga memacetkan arus lalu lintas hingga seharian cukup mengganggu pendapatan mereka. “Biasanya sehari bisa tiga hingga lima rit (balikan), tapi kalau lagi ada demo paling cuma dua kali rit,” ujar Santana diamini rekannya.

Terkait dengan pemasangan sepanduk keberatan adanya aksi demo menutup jalan utama Bandung Garut di wilayah Rancaekek dan Cileunyi Kab. Bandung, juga diungkapkan sejumlah warga lain di sekitar gerbang Perum Permata Hijau.

“Persisnya tidak tahu kapan dipasang dan siapa yang masang, tapi terus nambah spanduknya yang tadinya satu kini ada empat spanduk,” ujar Yudi, yang berharap aksi demo menolak Undang-undang  dengan dalih memperjuangkan hak-hak buruh dan pekerja justru mengganggu dan bahkan mematikan mataharian warga lainnya. (heriyanto)***

Baca Juga: Undang-undang Pesantren Memberikan Rekognisi, Afirmasi, dan Fasilitasi

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x