Parkir Sembarang Tempat, Siap-siap Saja Mobil Diangkut

- 31 Desember 2021, 12:00 WIB
Pelaksana Tugas Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyaksikan cara kerja mobil derek yang akan dioperasikan di Kota Bandung untuk menindak pelangaran parkir liar.
Pelaksana Tugas Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyaksikan cara kerja mobil derek yang akan dioperasikan di Kota Bandung untuk menindak pelangaran parkir liar. /Humas Kota Bandung/

Dengan kehadiran mobil  derek otomatis hidrolik  menurut Asep Kuswara diharapkan menjadi bentuk inovasi lain yang dilakukan Dishub Kota Bandung. “Karena mobil ini dibuat tidak akan merusak kendaraan sebab bagian mobil yang diangkut yaitu ban, satu unit derek otomatis hidrolik melengkapi derek yang dimiliki Dishub Kota Bandung yaitu satu unit derek gendong dan gantung,” terang Asep Kuswara. 

Dijelaskan Asep Kuswara, derek otomatis hidrolik dapat mengangkut mobil hanya dengan waktu 5 menit dengan kapasitas berat 1.8 ton. Denda bagi mobil roda empat sebesar Rp 550 ribu sedangkan roda enam sebesar Rp 1.050.000. (heriyanto)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah