Dengan kehadiran mobil derek otomatis hidrolik menurut Asep Kuswara diharapkan menjadi bentuk inovasi lain yang dilakukan Dishub Kota Bandung. “Karena mobil ini dibuat tidak akan merusak kendaraan sebab bagian mobil yang diangkut yaitu ban, satu unit derek otomatis hidrolik melengkapi derek yang dimiliki Dishub Kota Bandung yaitu satu unit derek gendong dan gantung,” terang Asep Kuswara.
Dijelaskan Asep Kuswara, derek otomatis hidrolik dapat mengangkut mobil hanya dengan waktu 5 menit dengan kapasitas berat 1.8 ton. Denda bagi mobil roda empat sebesar Rp 550 ribu sedangkan roda enam sebesar Rp 1.050.000. (heriyanto)***