Parkir Sembarang Tempat, Siap-siap Saja Mobil Diangkut

- 31 Desember 2021, 12:00 WIB
Pelaksana Tugas Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyaksikan cara kerja mobil derek yang akan dioperasikan di Kota Bandung untuk menindak pelangaran parkir liar.
Pelaksana Tugas Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyaksikan cara kerja mobil derek yang akan dioperasikan di Kota Bandung untuk menindak pelangaran parkir liar. /Humas Kota Bandung/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan Kota Bandung akan mengoperasikan mobil derek untuk mengatasi pelanggaran parkir liar. Mobil derek otomatis hidrolik dapat mengangkut kendaraan dengan maksimal berat 1.8 ton diklaim tidak akan merusak kendaraan yang diderek. 

“Saat ini baru satu mobil derek otomatis yang baru dimiliki Kota Bandung. Namun dalam pemanfaatan dan pengoperasiannya pasti akan maksimal untuk menindak kendaraan yang melakukan pelanggaran parkir di tempat di larang,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana pada peluncuran Bandung Mobile Derek atau Bandrek.

Dikatakan Yana Mulyana, meski hanya hanya satu unit, kelebihan derek otomatis hidrolik lebih praktis dan tidak membutuhkan waktu lama untuk mengangkut mobil yang melanggar. Petugas akan menyasar mobil-mobil yang melanggar di pusat kota. 

Baca Juga: Diperketat, Aturan Perjalanan Udara

Menurut Yana Mulyana derek otomatis hidrolik tersebut dibuat oleh tim Dinas Perhubungan Kota Bandung. “Ke depan pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana memberikan bantuan sebanyak dua unit derek,” ujar Yana Mulyana. 

Dikatakan Yana Mulyana, hingga saai ini masih banyak ditemukan pengendara mobil yang memarkirkan kendaraan pada parkir liar. “Oleh karena itu diharapkan dengan adanya derek otomatis hidrolik yang diproduksi senilai Rp 2,1 miliar yang pertama ini akan memberikan efek jera," ujar Yana Mulyana.

Disinggung tentang penindakan yang akan dilakukan jajaran Dishub Kota Bandung, Yana Mulyana menegaskan penegakan hukum terhadap pelanggar parkir liar tidak akan tebang pilih demi memenuhi rasa keadilan. ”Harapan Bandung semakin tertib jadi buat warga Kota Bandung dan melakukan aktivitas di Bandung tolong ikut menjaga ketertiban di Kota Bandung," ujar Yana Mulyana. 

Sementara Kabid Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung Asep Kuswara menambahkan bahwa sejak 2017 Dishub Kota Bandung berinovasi membuat program penegakan hukum untuk pelanggar parkir liar. Namun seiring waktu para pelanggar masih tetap banyak dan tidak jera. 

Baca Juga: Kementerian Perdagangan, Harga Telur Mulai Turun

"2017 kami sudah punya inovasi salah satunya penggembokan kedua adalah penempelan stiker bagi pelanggar ketiganya adalah operasi cabut pentil bagi pelanggar. Tapi tidak membuat efek jera maka kami dari Dishub membuat inovasi tentang penderekan," ujar Asep Kuswara.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah